Viral Polisi Tilang Motor yang Pakai Pelat Nomor Thailand, Berapa Dendanya?

30 Juli 2020 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beredar video viral pengendara motor Honda BeAT yang ditilang polisi karena menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) modifikasi di Lampung, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor beraksara Thailand, kemudian ditambah stiker bendera Indonesia dan Thailand. Tak pelak, motor menjadi incaran razia Polda Lampung dalam Operasi Patuh 2020 dari 24 Juli sampai 5 Agustus 2020.
Atas kejadian tersebut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengingatkan, penggunaan pelat nomor tidak boleh sembarangan. Pelat nomor wajib memiliki bentuk, ukuran, bahan, letak pemasangan, sehingga tidak boleh dimodifikasi karena akan melanggar aturan spesifikasi teknis tersebut.
"Karena sesuai Perkap 5 Tahun 2012, bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh polisi," jelas Martinus saat dihubungi kumparan belum lama ini
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Pada Pasal 38 dan 39 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012, dijelaskan mengenai spesifikasi teknis lebih lengkap yang meliputi nomor registrasi kendaraan bermotor, masa berlaku, sampai unsur pengaman TNKB berupa logo lantas yang semuanya diadakan terpusat oleh Korlantas Polri.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dengan prosedur maupun pengesahan yang telah ditetapkan, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai. Foto: Satlantas Belitung-Instagram
Apabila kedapatan melanggar, Martinus menambahkan akan dikenakan Pasal 288 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Dalam UU tersebut) orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan TNKB sesuai ketentuan, ditetapkan kurungan 2 bulan atau denda (paling banyak) Rp 500 ribu," imbuhnya.
Kemudian mengacu Pasal 68, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK maupun TNKB yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, juga syarat lain yang harus dipenuhi.
Pemotor tutup pelat nomor hindari ETLE. Foto: Dok. Istimewa

7 pelat nomor yang jadi incaran razia

Dari ketentuan tersebut, Divisi Humas Polri mengerucutkan tujuh macam model pelat nomor kendaraan bermotor yang menjadi incaran tindak penilangan. Model tersebut seperti:
ADVERTISEMENT
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur atau angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca
2. TNKB yang ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi
3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar/kecil)
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca
7. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona