Viral Video Kerjaan Penjaga Tol Golongkan Kendaraan, Begini Penjelasannya

17 Desember 2020 10:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Video petugas tol pilah tarif tol sesuai golongan kendaraan yang melintas. dok. Tangkapan layar facebook.com/groups/motuba
zoom-in-whitePerbesar
Video petugas tol pilah tarif tol sesuai golongan kendaraan yang melintas. dok. Tangkapan layar facebook.com/groups/motuba
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Video yang memperlihatkan petugas tol menentukan tarif berdasarkan golongan kendaraan, viral di media sosial. Terlihat seorang petugas menggunakan perangkat elektronik guna memilah tarif sesuai golongan kendaraan yang melintas.
ADVERTISEMENT
Ini membuktikan bahwa proses penentuan tarif tol masih dilakukan secara manual, belum otomatis menggunakan pemindai atau sensor yang mendeteksi jumlah gandar kendaraan.
Kendaraan roda empat melintasi gerbang tol Cibitung 2 yang ditutup di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Faiza Riani menjelaskan, pembayaran tol secara cashless menggunakan uang elektronik yang disebut e-money atau e-toll, tetap membutuhkan petugas di dalam gardu untuk memilah tarif sesuai golongannya.
Utamanya pada gerbang multi golongan yang bisa dilalui berbagai macam kendaraan, mulai mobil pribadi, truk, dan bus. Sementara untuk gerbang tol dengan portal gantry khusus mobil kecil golongan I non bus, tidak diperlukan penentuan tarif.
Petugas melakukan pergantian tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta di Gerbang Tol Cililitan, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tampak dalam video, gardu tol yang dipantau merupakan multi golongan yang tidak memiliki portal pembatas ketinggian mobil pada bagian depan gerbang.
ADVERTISEMENT
"Petugas customer service yang akan melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas pada gardu tol, melalui CCTV gandar yang terpasang di gardu tol," terangnya kepada kumparan belum lama ini.
Ilustrasi gerbang tol Foto: Shutterstock
Selanjutnya petugas akan melakukan input data melalui Toll Collector Terminal atau TCT, perangkat elektronik yang membantu sistem transaksi di tol.
"TCT merekam data golongan kendaraan yang diinput petugas, ketika pengguna jalan melakukan transaksi (tapping kartu), jenis tarif yang dibayarkan telah sesuai dengan golongan kendaraan yang digunakan pengguna jalan," lanjut Faiza.
Menurutnya ada beberapa ruas tol yang sudah menerapkan pemantauan tarif sesuai golongan secara otomatis. Namun masih dalam tahap percobaan.
Gerbang tol Pasteur baru Foto: Antara/Raisan Alfarisi
"Saat ini, melalui pusat research and development Jasa Marga yaitu Internet of Things (IOT) Laboratory, kami tengah mengembangkan teknologi Automatic Vehicle Classification (AVC) yang menggunakan sensor pintar dan saat ini masih dalam tahap pengujian," katanya.
ADVERTISEMENT

Tarif tol berdasarkan golongan kendaraan

Golongan kendaraan yang melintas di jalan tol, dibedakan menurut jumlah gandar atau as roda. Hal ini mengacu Kepmen PU Nomor 370/KPTS/M/2007, tentang Golongan Jenis Kendaraan Bermotor pada Jalan Tol yang Sudah Beroperasi.
Jenis kendaraan yang termasuk golongan I terdiri dari sedan, jip, pikap, truk kecil, bus, dan sejenisnya. Seterusnya untuk golongan II hingga V, khusus truk dengan jumlah gandar 2 hingga 5 sesuai golongannya. Adapun golongan VI khusus kendaraan bermotor roda 2 hanya untuk jalan tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.