Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi adanya aturan tersebut, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan menjelaskan, rem ABS merupakan teknologi yang bisa mengurangi risiko selip atau rem mengunci saat mengemudi melakukan rem dadakan.
“Iya, itu kan sebenarnya teknologi cerdas yang kalau di India, di Malaysia, di Thailand kan sudah, sifatnya sudah mandatori ini. Ada wacana di Indonesia agar dibuat regulasi dan bersifat mandatori untuk semua sepeda motor tertentulah,” buka Wildan saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Wildan membeberkan, saat ini masih dalam pembahasan terkait penerapan regulasi tersebut di Indonesia. KNKT pun mendukung dengan adanya wacana tersebut.
“Ya, ini kan kita ada wacana bahwa itu akan diatur dengan regulasi. KNKT, dukung aja setuju, tapi dengan syarat, ada sebuah riset yang dilengkapi dengan data teknis yang memadai” ungkap Wildan.
Harapannya, kata Wildan sebelum ada regulasi harus ada data teknis yang mampu menjelaskan bahwa kewajiban rem ABS benar-benar perlu diatur dalam sebuah peraturan.
ADVERTISEMENT
Alasannya, karena penetapan aturan yang dilakukan oleh Malaysia merupakan hasil riset yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Malaysian Institute of Road Safety Research (MIROS).
“Jangan sampai regulasi digulirkan tanpa adanya data akademis yang memadai. Misalkan tinggal mengadopsi gitu ya, enggak bagus, karena tiap negara kan beda-beda karakteristiknya,” tegasnya.
Wildan mengungkapkan, untuk menuju kewajiban rem ABS di sepeda motor, masih ada tahapan yang harus dilakukan. Sementara saat ini masih di tahap awal.
“Nanti setelah rapat awal ke Kemenhub baru akan membuat namanya policy brief. Ini yang nanti akan merangkum apa saja sih yang harus dilakukan oleh pemerintah sebelum ABS ini menjadi wajib. Jadi ada hal-hal yang harus dilakukan oleh pemerintah kebijakannya nantinya apa saja,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, jumlah kejadian kecelakaan pada tahun 2023 mencapai 152.008. Dari kasus tersebut sebanyak 27.895 orang meninggal, sedangkan korban luka berat sebanyak 15.1544 sementara korban luka ringan sebanyak 180.920.
Lalu untuk kasus kecelakaan sepeda motor juga terus mengalami peningkatan, pada tahun 2021 ada 132.660 kasus, di tahun 2022 ada 176.427 kasus dan di tahun 2023 ada 198.368 kasus.