Wacana SIM Pakai NIK KTP, Bakal Berlaku Seumur Hidup?

29 Mei 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Sena Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana Kepolisian yang akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk atau NIK KTP sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) tuai berbagai respons dari kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sebagian besar menyambut kebijakan tersebut terkait single data agar proses identifikasi lebih mudah. Namun, tak sedikit ada juga yang mengkritik wacana kebijakan tersebut, hingga bertanya mengenai masa berlaku SIM bila nantinya sudah menggunakan nomor NIK KTP.
Ditanggapi Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, masa berlaku SIM yang nantinya sudah menggunakan NIK KTP akan tetap sama berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
"Masa berlaku masih tetap 5 tahun, itu kan ada kaitannya dengan kompetensi. SIM itu kompetensi bukan ID card," kata Yusri kepada kumparan.
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
Kompetensi maksud Yusri, bahwa untuk mendapatkannya dibutuhkan pengujian pengetahuan dan keterampilan, utamanya memahami aturan lalu lintas dan kemampuan membawa jenis kendaraan tertentu.
ADVERTISEMENT
"Kompetensi yang ada uji kesehatannya, ada uji psikologisnya. Kalau KTP kan tidak, SIM itu perlu kompetensi karena harus menghadapi di jalanan. Berarti harus di uji, sama seperti dapat gelar pendidikan itu kan perlu diuji, tidak bisa tahu-tahu dapat gelar," imbuhnya.
"Harus ada uji kompetensi itu namanya SIM, di jalan ini berbahaya. Keselamatan urusannya," jelas Yusri.
Sebelumnya, dirinya menyebut pelaksanaan pengubahan nomor SIM yang ada saat ini berganti penggunaan NIK KTP direncanakan dapat terealisasi tahun depan. langkah tersebut sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia.
Ilustrasi Praktik Test SIM C. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebab, diungkapkan Yusri bahwa selama ini pembuatan SIM dengan golongan sama bisa dibuat lebih dari satu kali di daerah berbeda-beda. Sehingga menyebabkan data kepemilikan SIM ganda.
ADVERTISEMENT
"Kalau yang sekarang ini praktiknya, Anda misalnya sudah punya SIM aktif yang bikin di Bekasi. Tapi masih bisa bikin SIM baru yang sama di kota atau daerah lain, nanti kalau sudah pakai NIK tidak bisa lagi begitu. Jadi itu namanya single data," jelasnya.
Diharapakan, dengan sistem satu data akan memudahkan pihak berwajib untuk mengumpulkan informasi seseorang bila memang diperlukan penyelidikan tertentu.
"Jadi kita mengharapkan semua yang pakai kartu atau ID itu bisa menggunakan single data. Misalnya KTP itu sudah pakai NIK, makanya kalau nanti dicari nomor NIK itu akan keluar data KTP dan SIM juga jika sudah pakai NIK," paparnya.
"Atau bisa juga BPJS misalnya nanti ikutan datanya pakai NIK ya akan keluar juga jika dicari. Ini kan memudahkan, data kita valid karena hanya punya SIM (pada setiap golongan). Bahwa Anda hanya bisa punya SIM A satu, SIM C satu, dan sebagainya," pungkas Yusri.
ADVERTISEMENT
***