Wajib Diingat, Ini 5 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Denda Rp 500 Ribu

6 Agustus 2022 15:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rambu lalu lintas imbauan dilarang melintas terpasang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengguna jalan raya di Indonesia wajib mematuhi segala peraturan dan ketentuan berkendara di jalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bila kedapatan melanggar oleh polisi, maka denda tilang dapat dikenakan sesuai tindak pelanggarannya.
ADVERTISEMENT
Denda tersebut bisa menguras dompet cukup besar, loh. Salah satu besaran denda tersebut bisa mencapai Rp 500.000 mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Lantas, apa saja pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan denda sebesar itu?

1. Modifikasi yang Mengganggu Keselamatan

Bagi pengguna jalan yang suka modifikasi kendaraan, wajib memahami aturan ini. Penggunaan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas di jalan raya dapat dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Penerapannya sesuai dengan Pasal 279.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Motor modifikasi, Honda Modif Contest (HMC) 2019 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Modifikasi kendaraan seperti modifikasi dimensi, mesin hingga kemampuan daya angkut tidak boleh membahayakan dan mengganggu arus lalu lintas. Bahkan, modifikasi juga perlu mempertimbangkan beberapa faktor agar tidak merusak lapisan perkerasan maupun daya dukung jalan yang dilalui.
ADVERTISEMENT

2. Tidak Memasang Pelat Nomor Kendaraan

Kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya perlu memasang pelat nomor kendaraan. Sebab, pelat nomor merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian, sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan raya.
Pengenaan denda sebesar Rp 500 ribu ini sesuai dengan Pasal 280, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Ilustrasi pelat nomor putih. Foto: Sena Pratama/kumparan

3. Tidak Mengutamakan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda

Kemudian tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda juga termasuk pelanggaran yang dapat didenda sebesar Rp 500 ribu. Hal ini tertuang di dalam Pasal 284 yang bunyinya:
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah"
Pejalan kaki menyeberang jalan melalui zebra cross. Foto: Shutter Stock
Salah satu hak pejalan kaki adalah penggunaan trotoar maupun penyeberangan jalan di zebra cross. Bagi pesepeda, penggunaan jalur khusus pesepeda menjadi hak yang wajib dipenuhi. Ini perlu jadi perhatian bagi setiap pengguna jalan raya sebab pelanggaran hak pejalan kaki maupun pesepeda masih cukup sering ditemui.

4. Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis

Aturan lainnya berkaitan dengan persyaratan teknis kendaraan yang beroperasi di jalan. Pasal 285 Ayat 2 menyatakan, bagi pengguna kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur hingga alat pengukur kecepatan dapat dikenakan sanksi sebesar Rp 500.000.
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggadengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Sejumlah Truk melintasi Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi Barat, Minggu (20/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

5. Melawan Arus, Menerobos Jalur Busway, hingga Melebihi Batas Kecepatan

Aturan lalu lintas dapat diketahui melalui isyarat dan rambu-rambu lalu lintas. Biasanya, marka jalan maupun rambu lalu lintas memiliki makna seperti perintah maupun larangan. Makna rambu dan marka ini perlu dipatuhi bagi para pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Ayat 1 dan Ayat 2. Beberapa rambu yang sudah jelas terpampang namun sering dilanggar seperti melawan arus, menerobos jalur, hingga melaju di atas kecepatan yang telah ditentukan. Berikut bunyi pasalnya:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah"
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Seorang pengendara sepeda motor melawan arus lalu lintas di sekitar flyover Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (19/2), Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT