Wajib Tahu, Bila Mau Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei Naik Mobil Pribadi!

24 April 2021 3:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menelurkan aturan pelarangan mudik, dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021, pada periode 6-17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Namun sayangnya, masyarakat malah merespons beleid tersebut dengan mencoba mudik sebelum tanggal yang dilarang. Dan ini mendorong Satgas menerbitkan addendum (atau tambahan aturan).
Lengkapnya ada di dalam Addendum SE Satgas Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Sederhananya dalam regulasi tersebut, ada pengetatan pada jangka waktu 14 hari sebelum masa pelarangan mudik Lebaran dan 7 hari pascamasa larangan.
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Lalu bagaimana bagi pengguna mobil pribadi yang masih memaksakan mau mudik. Ini lengkapnya.

Wajib bawa hasil tes PCR atau antigen

Meski dibolehkan, tetapi pemudik wajib melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen. dan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Atau bila tidak membawa hasil tes antigen, bisa juga melakukan GeNose C19 di rest area yang sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Pengecualian

Nah pada dasarnya, kembali mengacu pada SE Satgas Nomor 13/2021, larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Di antaranya bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Tapi, ini wajib dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat dan dokumen kesehatan.