Wajib Tahu, Pakai Pelat Nomor Buatan Pinggir Jalan Bisa Didenda Rp 500 Ribu

2 September 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak cara yang dilakukan pelanggar lalu lintas untuk menghindari aturan membayar pajak tahunan atau menghindari daerah ganjil genap.
ADVERTISEMENT
Salah satu caranya adalah membuat pelat nomor palsu seperti yang dijual di pinggir jalan atau di marketplace. Tak tanggung-tanggung, pembuat pelat palsu tersebut kadang ada yang bisa membuat persis dengan logo Korlantas Polri.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP Budiyanto, mengatakan pembuat pelat nomor polisi di pinggir jalan merupakan fenomena yang sudah lama terjadi.
Alasan mereka klasik bahwa apa yang mereka lakukan hanya sekadar menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pembuatan pelat nomor polisi kendaraan bermotor yang mereka buat adalah pesanan dari pemilik ranmor yang pelat nomornya hilang atau rusak. Pada saat pesan mereka pada umumnya menunjukkan bukti STNK tersebut,” Budiyanto saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Lalu apakah penggunaan pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan tersebut sah?
ADVERTISEMENT
Budiyanto mengatakan saat ini masih banyak temuan di lapangan, di jalan atau dalam kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh kepolisian masih ditemukan kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan identitas yang diduga palsu atau adanya unsur pidana pemalsuan.
Seorang pengendara wanita yang ditilang karena menggunakan pelat nomor ganda. Foto: X/TMCPoldaMetro
“Apa pun alasannya bahwa pembuatan pelat nomor polisi kendaraan bermotor yang sah dan diperbolehkan oleh Undang-undang hanya nomor polisi yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI,” katanya.
Berdasarkan Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:
1. Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
4. Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Budiyanto juga menjelaskan untuk keamanan dan keabsahan dari pada TNKB dalam beleid yang sama diatur dalam Pasal 39 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Ranmor:
1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
2. Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
5. TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Dengan demikian, kata Budiyanto bahwa pelat nomor kendaraan yang dibuat di pinggir jalan atau di tempat lain yang bukan dikeluarkan oleh Polri dianggap tidak sah dan melanggar Undang-undang.
ADVERTISEMENT
Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan, para pelanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
“Apabila TNKB atau pelat nomor polisi dilengkapi dengan identitas palsu merupakan tindak pidana kejahatan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara 6 tahun,” tuntasnya.