Warga Banten Bisa Nikmati Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

7 November 2020 9:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada akhir tahun 2020 ini.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari akun Instagram Pemprov Banten, program pemutihan yang dihadirkan tersebut bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat Banten dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya di tengah situasi Pandemi COVID-19 saat ini.
"Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif," jelas Gubernur Banten, Wahidin Halim belum lama ini.
Adapun program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dihadirkan, memang terbilang banyak. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Seluruh program pemutihan atau keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten itu, berlaku sejak 5 November hingga 23 Desember 2020.
Bagi masyarakat Banten yang ingin memanfaatkan program pemutihan atau keringanan bayar pajak kendaraan bermotor ini, maka bisa langsung mendatangi berbagai layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti kantor samsat, gerai samsat, dan samsat keliling.
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan

Persyaratan bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Menyoal persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sebenarnya tidaklah rumit. Anda hanya perlu membawa beberapa dokumen penting kendaraan, seperti STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi, serta alat tulis pribadi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)