Warga di Cirebon Bayar SIM Pakai Sampah

9 Januari 2023 10:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga di Cirebon bayar pengurusan SIM pakai sampah. Foto: dok. tribatranews-polrescirebon.com
zoom-in-whitePerbesar
Warga di Cirebon bayar pengurusan SIM pakai sampah. Foto: dok. tribatranews-polrescirebon.com
ADVERTISEMENT
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Cirebon menyediakan layanan pembuatan SIM yang tidak biasa. Masyarakat atau pemohon bisa membayarnya menggunakan sampah.
ADVERTISEMENT
"Program itu di-launching oleh Kapolresta Cirebon 6 bulan yang lalu dan sampai sekarang masih tetap berjalan," terang Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya mengutip Korlantas Polri.
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Sejak diluncurkan, Polresta Cirebon sudah melayani 49 warga yang membuat SIM dan membayar biayanya menggunakan sampah. Namun ada mekanismenya sendiri, jadi tidak ujug-ujug masyarakat datang ke Satpas membawa sampah.
Polresta Cirebon menunjuk beberapa bank sampah yang ingin menjual sampah untuk pembuatan SIM. Warga terlebih dulu mengumpulkan sampah non-organik yang punya harga jual seperti botol plastik, besi, dan lainnya.
Kemudian sampah tersebut disetorkan ke bank sampah dan ditimbang beratnya yang kemudian menjadi saldo. Penyetor akan diberi buku tabungan, yang ditulis besaran uang dari hasil penjualan sampah.
ADVERTISEMENT
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Apabila uang sudah terkumpul dan cukup membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan SIM, warga bisa datang ke Satpas untuk memproses pembuatan SIM yang terdiri dari uji teori hingga uji praktik.
"Konsep ini ingin mengajak masyarakat agar peduli dan sadar akan kebersihan lingkungan, dengan cara masyarakat dapat menggunakan sampah plastik dengan jumlah tertentu untuk pembayaran PNBP SIM," lanjut Galih.
Selain pengurusan SIM, saldo yang ada di bank sampah apabila telah cukup juga bisa dijadikan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). "Masyarakat jadi berlomba-lomba untuk menjadi nasabah bank sampah, hingga saat ini sudah 49 orang yang mengikuti program tersebut," katanya.
Adapun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pengurusan SIM sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
***