news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Waspada, Jangan Tergiur Tiket Bus Murah Saat Mudik Lebaran, Perhatikan Ini

24 Maret 2021 6:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3/2020) Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3/2020) Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Tak ada larangan mudik pada lebaran Idul Fitri 2021, bakal dimanfaatkan oleh sebagian besar warga perantauan di Ibukota untuk pulang ke kampung halaman.
ADVERTISEMENT
Moda transportasi umum bus AKAP pun diprediksi kembali ramai digunakan. Harga tiket yang lebih terjangkau dibandingkan pesawat terbang dan kereta api, jadi salah satu alasannya. Apalagi, adanya tol Trans Jawa juga membuat waktu tempuh bus AKAP jadi lebih cepat.
Nah namun, pengguna bus AKAP harus jeli dalam memilih perusahaan bus yang hendak ditumpangi, jangan hanya tergiur harga murah saja.
Dirjen perhubungan darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiadi, mengingatkan agar para calon menumpang jangan hanya tergiur dengan tarif tiket murah atau diskon, namun pastikan juga izin operasional dan kelayakan dari armada perusahaan bus tersebut.
“Pastikan track record dari PO itu bagus, cek apakah sebelumnya PO itu pernah bermasalah atau tidak. Kalau perlu tanya langsung saja izin operasinya ada atau tidak, lalu izin kelayakan armadanya juga ada atau tidak, ini hak penumpang lho. Kita kalau beli sayuran saja mau yang bagus, masa ini untuk pilih bus perjalanan asal pilih,” terang Budi kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Selain bertanya langsung, kata Budi, para calon penumpang juga bisa mengetahui izin operasional serta izin kelayakan armada bus dari suatu perusahaan otobus (PO) dengan mengecek di situs resmi Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (Spionam).
ADVERTISEMENT
“Di Spionam itu ada untuk mengecek seperti itu, nanti bisa ketahuan di situ mobil mana yang sudah punya izin dan belum. Jadi itu aplikasi untuk perizinan angkutan umum dan pariwisata, di situ jelas semua datanya,” beber Budi.
Berdasarkan penelusuran kumparan, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Spionam, caranya sangat mudah. Anda hanya perlu mengunjungi situs resmi Spionam di spionam.dephub.go.id.
Aplikasi Spionam Kemenhub. Foto: dok. Spionam.dephub.go.id
Untuk pengecekan izin operasional perusahaan, Anda hanya perlu mengklik tombol menu pada kanan atas, lalu pilih cek perusahaan. Bila sudah, masukkan nama perusahaan bus yang hendak Anda gunakan, lalu klik cari.
Aplikasi Spionam Kemenhub. Foto: dok. Spionam.dephub.go.id
Setelah itu, apabila PO bus Anda telah terdaftar izin operasionalnya, maka akan ditampilkan oleh aplikasi Spionam. Bila sudah tampil, Anda juga bisa mengecek status armada bus mana saja yang telah memiliki izin kelayakan.
Aplikasi Spionam Kemenhub. Foto: dok. Spionam.dephub.go.id
Sedangkan bagi Anda yang ingin mencari tahu izin kelayakan dari suatu armada bus AKAP atau bus Pariwisata, maka bisa memilih menu cek kendaraan pada halaman awal. Selanjutnya Anda akan diminta untuk memasukkan nomor polisi dari armada bus yang hendak Anda cek itu.
Aplikasi Spionam Kemenhub. Foto: dok. Spionam.dephub.go.id
Bagi Armada bus yang masih memiliki izin layak beroperasi, maka datanya akan ditampilkan oleh sistem Spionam. Sementara bagi armada bus yang data izin layak beroperasinya tidak ada, maka patut dicurigai bus tersebut belum melakukan uji kelayakan atau bahkan sudah tidak layak beroperasi.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya aplikasi Spionam, Budi berharap masyarakat jadi lebih cermat lagi dalam memilih perusahaan otobus yang hendak dinaiki. Pun bagi para perusahaan otobus, diharapkan untuk selalu patuh terhadap izin operasional dan izin kelayakan dari armada busnya.
***