Wujud Truk Pengangkut Jenazah COVID-19 di DKI Jakarta, Bisa Angkut 8 Peti

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Truk Pengangkut Jenazah. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Truk Pengangkut Jenazah. Foto: Pemprov DKI Jakarta

Terus meningkatnya kasus COVID-19 di Ibu Kota termasuk naiknya angka kematian membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terpaksa menggunakan truk milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk mengangkut jenazah COVID-19.

Ya, informasi penggunaan truk sebagai mobil pengangkut jenazah COVID-19 ini sebelumnya memang telah ramai di media sosial. Hanya saja, kala itu hal tersebut masih ditampik oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati.

“Masih simulasi, belum pasti,” ucap Suzi kepada kumparan, Senin (21/6).

kumparan post embed

Berbeda dengan Suzi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, justru mengamini apabila saat ini pemprov menggunakan truk untuk mengangkut jenazah COVID-19.

“Hari ini akan diangkat karena ambulans tidak mungkin lagi, jadi dengan truk,” ucap Edi, Rabu (23/6).

Truk Pengangkut Jenazah Milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa

Lebih lanjut, Edi mengatakan penggunaan truk sebagai pengangkut jenazah COVID-19 bukan tanpa alasan. Tingginya angka kematian COVID-19 di DKI Jakarta, serta terbatasnya anggaran pemprov dan mobil jenazah yang tersedia membuat penggunaan truk sebagai mobil pengangkut jenazah terpaksa dilakukan.

Dengan menggunakan truk, proses pengantaran jenazah serta penguburan pun jadi lebih efisien dan cepat. Sebab dalam sekali perjalanan truk, dapat sekaligus mengangkut hingga 8 peti jenazah COVID-19.

kumparan post embed

“Dengan kapasitas satu truk bisa muat 8 peti dan hanya satu tempat yang tersedia di Rorotan saja. Makanya ini akan bertambah lagi untuk biaya peti dan lain-lain,” sambung Edi.

Truk Pengangkut Jenazah Milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa

Spesifikasi Truk Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta

Adapun jenis truk yang digunakan untuk mengangkut jenazah COVID-19, yakni dump truck dengan sasis Isuzu NMR71 T HD 6.1. Secara spesifikasi, Isuzu NMR71 ini dibekali dengan mesin turbo diesel 4 silinder SOHC berstandar Euro 2 dengan kode 4HG1-T.

Di atas kertas, mesin itu memiliki kubikasi 4.570 cc dan mampu memuntahkan tenaga 123 dk pada 2.900 rpm dan torsi maksimum 343 Nm pada rentang 1.200 hingga 2.200 rpm. Mesin tersebut dipadukan dengan sistem transmisi manual 6 percepatan.

Truk Isuzu Elf Foto: Muhammad Ikbal

Berstatus sebagai dump truk, truk ini memiliki dimensi yang cukup bongsor, yakni dengan panjang 6.000 mm, lebar 1.990 mm, tinggi 2.280 mm, serta jarak sumbu roda 3.360 mm.

Dalam kesehariannya, truk ini digunakan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk mengangkut berbagai keperluan seperti ranting pohon dan segala macam tanaman.