Wuling: Bebas PKB dan BBNKB Jadi Keuntungan Beli Mobil Listrik

9 Juni 2023 11:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
50 unit mobil listrik Wuling Air ev yang bertugas selama KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Foto: dok. Wuling Motors Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
50 unit mobil listrik Wuling Air ev yang bertugas selama KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Foto: dok. Wuling Motors Indonesia
ADVERTISEMENT
Brand and Communication Director Wuling Motors, Dian Asmahani menyambut baik kebijakan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditiadakan untuk mobil listrik.
ADVERTISEMENT
“Intinya sebenarnya kalau dari Wuling mengapresiasi kebijakan tersebut, artinya konsumen itu akan semakin mudah untuk membeli mobil listrik, mobil yang ramah lingkungan,” ungkap Dian kepada kumparan akhir pekan lalu.
Dirinya juga tak menampik bahwa kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan penjualan mobil listrik mereka saat ini yakni Air ev. Meski, Dian enggan merinci seberapa besar kenaikannya.
“Harapannya itu pasti akan mendorong penjualan juga, mudah-mudahan ini akan mendorong penjualan juga karena memang menambah advantage orang-orang untuk membeli mobil listrik,” jelasnya.
Mobil Wuling Air ev di ajang GIIAS 2022. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Wuling Air ev merupakan salah satu mobil listrik yang sudah mendapat insentif berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10 persen. Praktis, banderol mobil listrik buatan dalam negeri itu semakin terjangkau.
“Potongan 10 persen itu kalau Long range Rp 26 jutaan, kalau yang Standard range hematnya Rp 21 jutaan. Tapi itu tergantung dasar pengenaan pajak tiap daerah berbeda-beda karena harga on the road juga berbeda,” jelas Dian.
ADVERTISEMENT
Sebagai gambaran, berikut hitung-hitungan harga Wuling Air ev setelah mendapat diskon PPN 10 persen berdasarkan harga on the road (OTR) Jakarta.
Wuling Air ev Standard Range - Rp 243.000.000 (OTR Jakarta)
Wuling Air ev Long Range - Rp 299.500.000 (OTR Jakarta)

Mobil listrik bebas biaya PKB dan BBNKB

Mobil listrik Wuling Air ev. Foto: dok. Wuling
Pemerintah belum lama ini mengesahkan aturan penghapusan biaya PKB dan BBNKB untuk motor dan mobil listrik, sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Dua pasal menyebutkan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang dan untuk angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PKB BBNKB. Berikut detailnya.
Pada pasal 10 Ayat (1) berbunyi Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
Lalu, Ayat (2) berbunyi Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
ADVERTISEMENT
Adapun, Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku sejak aturan tersebut diundangkan yakni pada 11 Mei lalu alias mulai tahun ini. Sebelumnya, wacana pembebasan PKB BBNKB untuk kendaraan listrik baru akan berlaku pada 5 Januari 2025.
***