Wuling Berharap Kebijakan Mobil Listrik Bisa Lebih Konsisten Supaya Adil

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wuling Motors rayakan eksistensi di Indonesia ke-7 tahun selama pameran GIIAS 2024. Foto: Wuling Motors
zoom-in-whitePerbesar
Wuling Motors rayakan eksistensi di Indonesia ke-7 tahun selama pameran GIIAS 2024. Foto: Wuling Motors

Jika Hyundai sebelumnya pernah mengutarakan soal regulasi kendaraan listrik di Indonesia yang kerap berubah, Wuling Motors ikut memberikan pendapat serupa. Utamanya mengenai mobil listrik impor.

Guna meningkatkan penetrasi mobil listrik di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2024.

Singkatnya, dengan adanya regulasi baru tersebut, membuat kendaraan listrik impor atau utuh (CBU) mendapatkan pembebasan tarif bea masuk 0 persen yang berlaku dari 15 Februari lalu hingga Desember 2025.

Sehingga, memungkinkan lebih banyak produk mobil listrik yang tersedia di pasaran. Padahal, sebelumnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 pemerintah mewajibkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk peta jalan industri.

Mobil listrik Wuling BinguoEV dan Air ev di IIMS 2024 JIExpo Kemayoran, Jakarta. Foto: Wuling Motors

Presiden Direktur Wuling Motors Shi Guoyong mengungkapkan, sebagai salah satu pemain industri otomotif di Tanah Air, pihaknya berharap adanya peraturan atau kebijakan yang berkesinambungan dan sustainable.

"Jadi kita sebagai salah satu pemain otomotif, kita punya planning dari produk. Pengembangan itu kan membutuhkan waktu," kata Guoyong ditemui di Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.

"Nah, kita harapannya ingin adanya suatu regulasi yang tidak berubah-ubah. Jadi secara planning kita lebih matang untuk melakukan produksi atau pengembangan produk," tambahnya.

Dirinya menilai, bongkar pasang aturan yang dilakukan pemerintah dirasa tidak adil bagi produsen yang sudah mengeluarkan investasi lebih di Indonesia. Sementara, kompetitor baru yang lain bisa mendapatkan benefit yang lebih baik.

Fasilitas fast charging Wuling mulai beroperasi di sejumlah daerah. Foto: dok. Wuling Motors

"Pastinya kita berharap regulasi ini memang ada yang namanya persyaratan yang disiplin. Artinya adalah kalau memang disampaikan di awal itu misalkan berapa persen, harusnya juga seperti itu ya dalam jangka waktu yang lama," pungkas Guoyong.

Senada dengan Guoyong, President Director of Hyundai Motors Indonesia Fransiscus Soerjopranoto turut menyoroti kebijakan terbaru yakni pembebasan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik impor utuh atau CBU.

"Kalau mau keluar (aturan/regulasi) ya dalam timing yang sama. Kalau tidak konsumen akan lanjut wait and see, mereka menunggu terus apakah ada perubahan regulasi (yang lebih menjanjikan) atau tidak," kata pria yang karib disapa Frans ini beberapa waktu lalu.

Frans bilang, ini menjadi salah satu faktor lainnya masyarakat menunda pembelian mobil listrik dikarenakan cenderung menunggu adanya kebijakan baru dan melihat pergerakan pasar dengan hadirnya calon produk yang harganya lebih terjangkau.

"Ya pastinya, makanya kita suka kalau misalnya pemerintah konsisten dari PP 55 (2019) ke 79 (2023) tahun lalu itu harusnya langsung turunannya apa begitu. Apa itu CKD, CBU, atau hybrid, apakah dia full BEV itu harus clear dulu jangan sepotong-potong," pungkasnya.

Pada awalnya, syarat untuk mendapatkan insentif mobil listrik berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah produk yang telah dirakit di pabrik di Indonesia dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Namun kini, baik mobil listrik yang sudah dirakit lokal (CKD) maupun impor utuh (CBU) sama-sama mendapatkan keringanan berupa pembebasan PPnBM. Membuat harga mobil listrik CBU kian kompetitif dengan yang CKD.

Sejatinya, merek yang telah mendapat keringanan PPnBM lewat produk mobil listrik CBU harus berkomitmen mendirikan fasilitas pabrik dan membuat produknya di Indonesia atau berstatus CKD paling lambat 31 Desember 2027 mendatang.

***