Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
27 Ramadhan 1446 HKamis, 27 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Yang Harus Diantisipasi Melintas Jalur Contraflow saat Mudik
12 Maret 2025 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pada arus mudik Lebaran tahun ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menerapkan sistem one way dan contraflow. Skema ini diambil guna mengurai kepadatan kendaraan yang terjadi saat musim mudik.
ADVERTISEMENT
Menanggapi rencana tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, terlebih saat melintas di jalur contraflow.
Menurutnya contraflow salah satu manajemen rekayasa lalu lintas dengan memanfaatkan sebagian jalur yang berlawanan, dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas jalan pada arah tertentu untuk memaksimalkan kinerja lalu lintas.
“Tapi yang rawan, contraflow biasanya hanya dibatasi dengan traffic cone dan secara bersamaan arus berlawanan masih mengalir dan relatif kecepatan tinggi. Potensi laka bila tidak hati-hati akan terjadi,” katanya saat dihubungi kumparan.
Selain itu yang perlu diantisipasi lagi adalah karena melintas di jalur contraflow, maka tidak ada akses untuk ke rest area. Pun menepi saat dihadapkan pada kondisi darurat. Karena umumnya luas lajur contraflow tidak seluas jalur utama.
ADVERTISEMENT
“Bagi pengguna jalan harus ekstra hati-hati, pastikan kendaraan dalam keadaan prima, stamina juga demikian, bahan bakar kendaraan cukup dan menjaga konsentrasi penuh,” tambahnya.
Dalam penerapannya, Budiyanto menjelaskan, pelaksanaan manajemen contraflow dilakukan selektif dan situasional sesuai perkembangan situasi dinamika lalu lintas di lapangan.
“Kewenangan diskresi akan dilakukan oleh petugas di lapangan saat melihat arus lalu lintas arah tertentu mengalami kepadatan atau gangguan bahkan stuck hingga macet total, namun di lain pihak dalam waktu yang bersamaan arus yang berlawanan situasi lengang. Kewenangan diskresi tentunya dilakukan terukur dan terkoordinasi dengan baik oleh unit-unit petugas di lapangan,” tegasnya.
Kewenangan diskresi, lanjut Budiyanto melekat pada setiap anggota di jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga diatur dalam Pasal 104 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut mengatur tentang kemacetan termasuk dalam variabel keadaan tertentu. Dalam keadaan tertentu petugas dapat memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus, berhenti, mempercepat, memperlambat, dan mengalihkan arus lalu lintas.
“Dalam keadaan tertentu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), rambu-rambu dan marka jalan dapat diabaikan, sementara perintah petugas lebih diutamakan. Contraflow sering digunakan untuk urai kemacetan saat libur panjang bersamaan dengan cara-cara lain Sistem Satu Arah (SSA) atau kombinasi keduanya,” tegasnya.