Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Disrupsi teknologi mendorong Korlantas Polri untuk melakukan terobosan, khususnya menyoal efektivitas dalam penindakan lalu lintas di jalan raya.
Ya, konsep pengawalan menggunakan personel kini sudah mulai diganti dengan kamera CCTV (Closed Circuit Television), yang langsung diawasi langsung dari ruang monitor.
Walaupun belum terlalu banyak, metode ini sudah mulai membuat kebiasaan berkendara menjadi lebih baik.
"Tren masyarakat semakin sadar hukum berlalulintas. Setidaknya dari hasil evaluasi kami, sistem ini menurunkan 40 persen pelanggaran," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Pol Fahri Siregar, kepada kumparan, Selasa (17/12).
Lantas apa saja hal yang perlu kamu tahu soal tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)? Berikut kami sajikan faktanya:
63 kamera CCTV di 2019
Bermula dari 12 kamera, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bakal menambah 45 kamera hingga akhir 2019.
Fahri juga mengungkapkan, mereka akan menggandeng Jasa Marga untuk melakukan pemasangan 4 kamera ETLE di tol dalam kota.
Selain itu, kolaborasi juga dilakukan bersama dengan TransJakarta, lewat pemasangan 2 kamera di koridor Jalur TransJ Pasar Minggu dan wilayah Mampang, Jakarta Selatan.
Lokasi kamera CCTV
Bila sebelumnya atau pada November 2018 lalu hanya ada di jalur Sudirman-Thamrin, kini kamera CCTV untuk ETLE diperluas per 1 Juli 2019.
Berikut lengkapnya:
1. JPO MRT Bundaran Senayan
2. JPO MRT Polda Semanggi
3. JPO Depan Kemen Pariwisata
4. Jembatan Penyebrangan MRT Dekat Kemenpan
5. Fly Over JLNT Sudirman ke Thamrin
6. Fly Over JLNT Thamrin ke Sudirman
7. Simpang Bundaran Patung Kuda
8. Simpang TL Sarinah Bawaslu
9. Simpang TL Sarinah Starbucks
10. JPO Plaza Gajah Mada
Pelanggaran yang ditindak
Kurang lebih ada 9 jenis pelanggaran yang ditindak oleh tilang elektronik. Mulai dari pelanggaran lampu lalu lintas, melawan arus, memasuki jalur transjakarta, berhenti atau parkir tidak pada tempatnya, kemudian melanggar marka jalan --yellow box junction dan stop line.
Lalu menggunakan telepon genggam, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, dan ganjil genap turut masuk dalam daftar pelanggaran.
STNK bisa diblokir
Pengguna jalan yang melanggar lalu-lintas, nantinya akan langsung mendapat pemberitahuan surat tilang dari alamat email, maupun nomor HP.
Namun, jika 14 hari setelah ditilang tidak segera membayar denda secara online, STNK kendaraan pelanggar akan langsung diblokir. Nah, masa pemblokiran STNK baru akan dilepas, setelah pelanggar membayar denda tilang.
Sepeda motor tahun depan
Kepada kumparan Fahri menginformasikan, ELTE akan mencakup sepeda motor. Jadi tak lagi hanya sebatas kendaraan roda empat atau lebih saja.
"Namun saat ini kami sedang berkolaborasi dahulu untuk pelanggaran menerobos jalur TransJakarta," tuturnya.
Proses tilang CCTV
Terkait proses penilangan lewat E-TLE, setelah kamera CCTV mendeteksi pelanggaran, data kendaraan bermotor akan dianalisis petugas kepolisian. Lalu pada hari keempat sejak melakukan pelanggaran, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat pemilik kendaraan bermotor.
Selanjutnya untuk mengonfirmasi pelanggaran, pemilik kendaraan bisa melakukannya melalui etle-pmj.info, dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
Baru kemudian petugas akan mengirimkan surat tilang biru, sebagai bukti pelanggaran dan kode pembayaran virtual BRIVA. Dengan kode tersebut, pelanggar bisa membayar denda tilang melalui bank.