Zero ODOL Ditunda hingga 2022, Truk Obesitas Masih Mengancam Pengguna Jalan

26 Februari 2020 7:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil truk Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil truk Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan resmi menunda pemberlakuan aturan bebas truk Over Dimension Over Loading atau Zero ODOL yang awalnya diterapkan tahun 2021. Pemberlakuan aturan tersebut ditetapkan menjadi 1 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
"Kami mencari suatu jalan solusi. Oleh karenanya kami memberikan toleransi sampai 2023," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (24/2).
Penundaan tersebut, menurut Budi, didasari pertimbangan merebaknya virus corona dan resesi ekonomi global. Ia mengaku sejauh ini sudah menjalin kesepakatan dengan pelaku usaha dan asosiasi, khususnya di industri otomotif, terkait implementasi aturan tersebut pada 2023.
Hal tersebut juga ditegaskan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, yang menyebut peneraan Zero ODOL disepakati seluruh asosiasi. "Mereka (asosiasi) semua mendukung," tegasnya.
Sebelumnya, Kemenperin mengajukan surat permohonan kepada Kemenhub untuk menunda kebijakan soal Zero ODOL secara penuh hingga 2023 atau 2025. Dalam surat tersebut, Agus menilai berlakunya Zero ODOL akan menurunkan daya saing industri nasional karena penambahan jumlah angkutan akan memerlukan tambahan waktu dan investasi sehingga merugikan para pelaku industri nasional yang masih bergantung pada transportasi darat.
ADVERTISEMENT

Masih Mengancam

Petugas mengatur arus lalu lintas truk yang mengalami kecelakaan beruntun di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (19/2). Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Dengan penundaan Zero ODOL hingga akhir tahun 2022, pengguna jalan perlu waspada karena truk obesitas masih banyak beredar. Meskipun Kemenhub dalam waktu dekat tetap akan memberlakukan bebas truk ODOL di Tol Tanjung Priok, Tol Cikampek, hingga Tol Bandung.
Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol tahun 2018, angka kecelakaan truk ODOL di Tol Tangerang-Merak mencapai 81 kasus, sedangkan kecelakaan non golongan 1 sebesar 47 kasus. Hingga Desember 2018, kecelakaan tabrak belakang melibatkan kendaraan angkutan barang terjadi 30,50 persen dari total kecelakaan di tol milik PT Jasa Marga.
Sementara data PT Jasa Marga tahun 2019, kecelakan tabrak belakang yang melibatkan kendaraan angkutan barang sebesar 26,88 persen, dari jumlah itu sekitar 21-50 persen termasuk truk kelebihan muatan.
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri mencatat terjadi 1.376.956 pelanggaran lalu lintas, di mana 10 persennya--136.470 kendaraan--terlibat pelanggaran ODOL selama 2019. Artinya, rata-rata sehari 378 angkutan barang melanggar ODOL.

Konsekuensi

Petugas menindak truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
Merespons penundaan tersebut, Pakar Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan pengunduran Zero ODOL cukup sekali ini saja, dan harus pasti berlaku pada 1 Januari 2023,
"Ini kan hasil kompromi, cukup sekali ini saja (penundaan), jangan diundur lagi, wibawa Menhub bisa dianggap kurang tegas," katanya.
Ia juga menyebut, sebagai konsekuensi Kemenperin harus bertanggung jawab dan membantu kerugian sumber daya manusia dan material barang dari kecelakaan truk ODOL selama masa transisi hingga 2022.
"Penundaan cukup sekali ini, jangan ditunda lagi. Jika masih terjadi kecelakaan antara 2021-2022, Kemenperin juga harus mau membantu korban kecelakaan truk ODOL, baik orang maupun kerugian material," pungkasnya.
ADVERTISEMENT