5 Wilayah di Indonesia yang Perlu Diawasi Ketat dari Penebangan Liar

3 Agustus 2018 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hutan. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hutan. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Data dari World Research Institute (WRI) menunjukkan adanya lima wilayah hutan teratas di Indonesia yang perlu dipantau pemerintah. Lima wilayah ini perlu diawasi ketat karena adanya indikasi kegiatan penebangan liar di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan data kelima wilayah ini, WRI melakukan pemeringkatan berdasarkan GLAD (Global Land Analysis and Discovery) Alerts yang dilakukan oleh Global Forest Watch dan University of Maryland.
“Kami menentukan lima wilayah teratas berdasarkan pemeringkatan GLAD Alerts yang muncul selama periode Januari-Maret 2018 di seluruh kawasan hutan di Indonesia yang tidak dibebani izin penebangan hutan, seperti IUPHHK-HT, IUPHHK-HA, IUPHHK-HTR, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Izin Pinjam Pakai,” kata Josefhine, Spesialis Komunikasi WRI Indonesia dalam pernyataannya kepada kumparan, Jumat (3/8).
WRI mengingatkan, pemberantasan pembalakan liar merupakan salah satu agenda prioritas Indonesia yang masuk dalam Nawacita pemerintah Joko Widodo serta sasaran strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rencana Strategis (Renstra) 2015-2019. Oleh karena itu, WRI mengeluarkan data lima wilayah yang paling patut diawasi ketat oleh pemerintah karena adanya indikasi pembalakan liar di sana. berikut rinciannya.
ADVERTISEMENT
1. Kawasan Hutan Produksi Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah
Indikasi penebangan hutan di Kalimantan Tengah (Foto: World Resources Institute Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Indikasi penebangan hutan di Kalimantan Tengah (Foto: World Resources Institute Indonesia)
Berdasarkan hasil citra satelit yang didapat WRI Indonesia, terdapat indikasi adanya penebangan hutan seluas 70 hektare atau setara dengan 65 kali luas lapangan sepak bola di wilayah ini untuk perluasan wilayah tambang. Maraknya pertambangan liar ini dikhawatirkan dapat menyebabkan penggundulan hutan lebih lanjut.
2. Kawasan Hutan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat
Indikasi Penebangan Hutan di Sumatera Barat. (Foto: World Research Institute Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Indikasi Penebangan Hutan di Sumatera Barat. (Foto: World Research Institute Indonesia)
Penebangan hutan seluas 58 hektare juga terindikasi terjadi di Kecamatan Lunang, Pancung Soal, dan Basa Ampek Balai Tapan, Sumatera Barat. Penebangan ini diduga dilakukan untuk perluasan perkebunan kelapa sawit yang berada di dekatnya.
3. Kawasan hutan di Kecamatan Monta Kabupaten Dompu dan Kecamatan Hu’u Kabupaten Bima, Kabupaten Pesisir Selatan, Nusa Tenggara Barat
Indikasi Penebangan Hutan di Nusa Tenggara Barat. (Foto: World Research Institute Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Indikasi Penebangan Hutan di Nusa Tenggara Barat. (Foto: World Research Institute Indonesia)
Indikasi Penebangan Hutan Ilegal Seluas 14 Hektar yang terjadi di Kecamatan Monta Kabupaten Dompu dan Kecamatan Hu’u Kabupaten Bima, Kabupaten Pesisir Selatan, Nusa Tenggara Barat diduga untuk pembukaan lahan pertanian di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Melalui citra satelit indikasi penebangan ini terlihat dilakukan untuk perluasan kegiatan pertanian.
ADVERTISEMENT
4. Kawasan Hutan Produksi Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu, dan Kabupaten Kerinci serta Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Jambi
Indikasi Penebangan Hutan di Jambi. (Foto: World Research Institute Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Indikasi Penebangan Hutan di Jambi. (Foto: World Research Institute Indonesia)
Berdasarkan pola penebangan hutan untuk pembukaan lahan pertanian yang tertangkap oleh citra satelit, diduga ada indikasi penebangan liar di Kecamatan Selagan Raya (Kab. Muko-Muko), Jangkat (Kab. Merangin), dan Gunung Raya (Kab. Kerinci).
TNKS yang meliputi wilayah Jangkat sebenarnya telah ditetapkan oleh UNESCO pada 2004 sebagai Situs Warisan Dunia dengan nama Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera. Sayangnya pada 2011, UNESCO menetapkan Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera ini dalam ancaman karena pembalakan liar yang terus terjadi.
5. Kawasan Hutan Produksi Kecamatan Rokan IV Koto dan Pendalian V Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Indikasi Penebangan Hutan di Riau. (Foto: World Research Institute Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Indikasi Penebangan Hutan di Riau. (Foto: World Research Institute Indonesia)
Data citra resolusi tinggi periode Desember 2017-Maret 2018 menunjukkan adanya pola pembukaan hutan seluas 12 hektare yang tidak disertai pertumbuhan vegetasi kembali di wilayah ini. Kepolisian Hutan Kabupaten Rokan Hulu menyatakan bahwa Kecamatan Rokan IV Koto dan Pendalian V Koto merupakan salah satu zona yang paling rawan terjadinya pembalakan liar.
ADVERTISEMENT
Kelima wilayah dalam daftar ini, menurut WRI Indonesia, masih bersifat indikasi, namun harus segera dijadikan wilayah untuk dipantau dengan ketat dan konsisten oleh pihak yang berwajib.
“Kami berharap daftar ini dapat menjadi referensi bagi para pemangku kepentingan dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk memverifikasi indikasi ini di lapangan dan memerangi penebangan hutan ilegal,” ujar Josefhine.