Apa Itu Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah dalam Pandemi Virus Corona?

26 April 2020 9:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membawa peti mati  yang terbungkus plastik di Prancis. Foto: REUTERS/Gonzalo Fuentes
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa peti mati yang terbungkus plastik di Prancis. Foto: REUTERS/Gonzalo Fuentes
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belakangan, istilah red zone atau zona merah sering kita jumpai di berbagai media massa, khususnya dalam pemberitaan pandemi virus corona. Zona merah biasanya disematkan pada wilayah-wilayah yang memiliki jumlah kasus COVID-19 terlampau tinggi, atau wilayah yang menjadi episentrum wabah.
ADVERTISEMENT
Selain zona merah, dalam memetakan sebuah wabah, ada tiga kode lain yang biasanya digunakan, yakni zona hijau, kuning, dan oranye. Ketiganya berfungsi untuk memantau pergerakan wabah agar bisa ditangani lebih efektif.
Dijelaskan dalam New England Complex Systems Institute, pemberian status zona pada setiap wilayah harus benar-benar diperhatikan, karena hal inilah yang nantinya akan menentukan tindakan pemeriksaan atau pembatasan perjalanan ke wilayah tersebut. Berikut penjelasan rinci dari masing-masing kode zona yang digunakan untuk menentukan status suatu wilayah.

Zona hijau

Status zona hijau biasanya disematkan pada negara atau wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi atau datang dari zona merah.
Walau begitu, wilayah zona hijau akan tetap menerapkan berbagai mekanisme pencegahan, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus corona, termasuk menerapkan protokol pencegahan penularan penyakit (social distancing dan mencuci tangan).
Tampilan real time pada peta persebaran COVID-19 di Jawa TImur. Foto: Dok. radarcovid19.jatimprov.go.id
Upaya pencegahan lain yang bisa dilakukan adalah merespons secara cepat setiap gejala terkait dengan COVID-19. Orang-orang yang mengalami gejala COVID-19, seperti demam, batuk, dan sesak napas, wajib melapor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Seluruh perjalanan yang masuk ke zona hijau, wajib diperiksa. Jika terbukti ada penumpang yang positif COVID-19, maka dia wajib dikarantina selama 14 hari sebelum dipersilakan masuk ke zona hijau. Pemerintah di zona hijau juga wajib mengisolasi setiap pelancong yang datang ke wilayahnya selama kurang lebih 14 hari.

Zona Kuning

Zona kuning diberikan pada negara atau wilayah yang memiliki beberapa kasus penularan lokal, namun tanpa penularan kelompok atau komunitas. Dalam zona kuning ada beberapa respons pencegahan yang bisa dilakukan, seperti mengidentifikasi semua orang yang diketahui kontak dengan pasien positif COVID-19, dan memberikan status ODP (orang dalam pemantauan) kepada setiap individu yang kontak dengan pasien COVID-19 atau PDP (pasien dalam pengawasan) bagi orang yang sudah ada gejala tapi belum dinyatakan positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Para ODP diwajibkan untuk melakukan tes virus corona dan karantina, begitupun dengan PDP. Zona kuning akan menerapkan protokol pencegahan, termasuk social distancing, mencuci tangan, serta menerapkan etika batuk dan bersin.
Pemerintah di zona kuning mengintervensi masyarakatnya untuk tidak mengadakan pertemuan yang tidak penting, terutama di ruang tertutup yang berkerumun. Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan maksimal kepada para staf medis, salah satunya dengan memberikan alat pelindung diri (APD).

Zona oranye

Status zona oranye diberikan pada kota atau wilayah yang berdekatan dengan zona merah virus corona, di mana penyebaran di wilayah ini relatif parah. Selain menerapkan upaya pencegahan, masyarakat di zona oranye diwajibkan melakukan perlindungan diri, termasuk memakai masker.
ADVERTISEMENT
Masyarakat diimbau untuk diam di rumah dan membatalkan semua pertemuan yang tidak penting. Ada larangan berkumpul di tempat-tempat umum, sementara petugas kesehatan melakukan tes masif pada ODP dan PDP untuk segera mengidentifikasi apakah mereka positif COVID-19 atau tidak. Pemerintah juga wajib meningkatkan kapasitas dan kecepatan uji virus corona.

Zona merah

Status zona merah disematkan kepada wilayah dengan penularan virus corona yang sudah tidak terkendali. Di zona merah, semua aktivitas sosial ditangguhkan, termasuk pemberhentian sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran.
Petugas berjaga di salah satu check point di Bunderan Cibiru, pemeriksaan dilakukan terhadap pengguna jalan yang memasuki Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Semua perjalanan di zona merah akan dibatasi, kecuali beberapa perjalanan yang sifatnya darurat, seperti penyaluran logistik dan penanganan medis. Wilayah di zona merah akan menerapkan intervensi ketat, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia atau lockdown.
ADVERTISEMENT
Selain mengisolasi pasien positif COVID-19 di rumah sakit, mereka yang teridentifikasi dengan gejala ringan diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah, dan menerapkan tata laksana karantina sesuai anjuran WHO.
Perawatan pasien COVID-19 dengan pasien lain di fasilitas kesehatan harus dipisahkan. Para dokter dan perawat harus melakukan pemeriksaan dengan hati-hati, dan mewajibkan mereka menggunakan APD saat bekerja atau melayani pasien.
Pemerintah juga biasanya membuat level rumah sakit untuk memisahkan dan menangani pasien dengan tingkat keparahan yang berbeda. Oleh sebab semua aktivitas sosial dibatasi, maka pemerintah wajib memberi bantuan logistik kepada masyarakat yang tidak mampu atau terdampak virus corona.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT