Apa yang Harus Dilakukan Setelah Dapat Hasil Rapid Test Virus Corona?

Pemerintah Indonesia sudah mulai menerapkan rapid test untuk mengetahui apakah seseorang positif terinfeksi virus corona COVID-19 atau tidak. Tes ini bertujuan untuk segera menemukan kasus-kasus positif virus corona agar segera dilakukan isolasi untuk menghentikan penyebaran baru.
Sebenarnya, penyebaran virus corona sendiri pada dasarnya tidak diketahui. Seseorang yang terinfeksi COVID-19 bisa terlihat sehat dan belum menunjukkan gejala yang biasa dikaitkan dengan penyakit ini, seperti batuk atau sesak napas.
Dengan rapid test, pencegahan penyebaran virus corona dapat dilakukan lebih cepat. Namun, hasil rapid test yang keluar dalam 15 menit, belum menjadi jaminan seseorang positif atau negatif COVID-19. Untuk itu, masih diperlukan konfirmasi dengan test RT-PCR (polymerase chain reaction).
Lalu, apa yang harus dilakukan jika seseorang mendapatkan hasil positif atau negatif setelah rapid test COVID-19?
Sebelum membahasnya, perlu diketahui dulu, siapa yang berhak melakukan rapid test. Dalam buku "Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia," ada tiga kategori yang boleh melakukan rapid test.
Pembagian kategori ini, juga memiliki penanganan yang berbeda dalam merespons hasil rapid test. Berikut penjelasan detailnya.
1. Kategori Orang Tanpa Gejala (OTG)
Pertama adalah kelompok orang yang tidak memiliki gejala, namun punya riwayat kontak erat dengan orang yang positif terinfeksi virus corona atau baru tiba dari luar negeri.
Dalam kelompok ini akan melalui pemeriksaan rapid test, jika pemeriksaan pertama menunjukkan hasil:
- Negatif. Selanjutnya adalah diminta karantina mandiri di rumah dengan menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dan physical distancing. Kemudian, akan ada pemeriksaan ulang pada hari ke-10.
Jika hasil pemeriksaan ulang positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, apabila tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR.
- Positif. Selanjutnya adalah karantina mandiri di rumah dengan menerapkan PHBS dan physical distancing. Pada kelompok ini juga akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, apabila tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR.
2. Kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP)
Kedua, kelompok orang yang berstatus berada dalam pemantauan yakni memiliki gejala, baru tiba dari luar negeri, atau memiliki kontak dengan orang yang positif COVID-19.
Orang dalam kelompok ini akan melalui pemeriksaan rapid test dan jika pemeriksaan pertama menunjukkan hasil:
- Negatif. Selanjutnya adalah isolasi diri di rumah dengan menerapkan PHBS dan physical distancing; pemeriksaan ulang pada hari ke-10. Jika hasil pemeriksaan ulang positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, apabila tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR.
- Positif. Selanjutnya adalah isolasi diri di rumah dengan menerapkan PHBS dan physical distancing. Pada kelompok ini juga akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, apabila tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR.
3. Kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
Ketiga, kelompok orang yang mengalami gejala, serta memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit atau kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Kelompok ini akan melalui pemeriksaan rapid test dan jika pemeriksaan pertama menunjukkan hasil:
- Negatif. Selanjutnya adalah isolasi diri rumah dengan menerapkan PHBS dan physical distancing. Lakukan pemeriksaan ulang pada hari ke-10. Jika hasil pemeriksaan ulang positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut. Apabila gejala makin buruk, lakukan perawatan di RS.
- Positif, tata laksana selanjutnya adalah isolasi diri di rumah (gejala ringan), isolasi di RS darurat (gejala sedang), atau isolasi di RS rujukan (gejala berat); Pada kelompok ini juga akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut.
Jubir penanganan corona, Achmad Yurianto, mengingatkan masyarakat bahwa hasil negatif yang diperoleh dari pemeriksaan rapid test tak memberi jaminan bahwa orang tersebut terbebas dari COVID-19.
“Bisa saja pada pemeriksaan ini didapatkan hasil negatif pada orang yang sudah terinfeksi oleh virus ini tetapi respons serologi, respon imunitasnya belum muncul. Ini sering terjadi pada infeksi yang masih berada di bawah 7 hari atau enam hari,” ujar Yurianto, dalam konferensi pers pada Sabtu (21/3) lalu.
Untuk kasus yang demikian, pemerintah menyiasatinya dengan melakukan tes serupa pada 6 hari atau 7 hari kemudian setelah tes pertama dilakukan. Yurianto pun mengingatkan agar siapa pun yang telah melakukan rapid test dengan hasil negatif agar tak jumawa.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
