Berpotensi Tekan Dampak Buruk, Kenapa Vape Justru Mau Dilarang?

Kontroversi larangan rokok elektronik (vape) belum usai. Jauh sebelum kontroversi itu, kasus ini bermula dari EVALI (e-cigarette or vaping product use-associated lung injury) yang menyerang pengguna vape di Amerika Serikat pada pertengahan 2019.
EVALI adalah gangguan pada sistem pernafasan dengan gejala sesak nafas, nyeri dada, hingga mual yang diduga disebabkan oleh penggunaan vape. Berdasarkan data dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Centers for Disease Control and Prevention, CDC) Amerika Serikat, hingga 17 Desember 2019, tercatat sebanyak 2.506 kasus EVALI di 50 negara bagian AS, dengan 54 jiwa dilaporkan meninggal dunia.
Melalui situs resminya, CDC telah mengumumkan bahwa penyakit paru-paru misterius tersebut tidak secara langsung disebabkan oleh vape melainkan penyalahgunaan zat terlarang. Pada 6 Desember 2019 lalu, CDC telah mengonfirmasi bahwa rokok elektrik yang mengandung nikotin tidak berhubungan dengan penyakit manapun yang selama ini dikaitkan dengan penggunaan vape, dan bahwa penyebab sesungguhnya adalah produk ganja ilegal (Tetrahydrocannabinol, THC) yang mengandung vitamin E asetat.
Namun, terlepas dari pengumuman resmi CDC tersebut, kasus EVALI di Amerika Serikat telah menimbulkan kepanikan dan sejumlah negara seperti Malaysia, Turki, dan India, mulai mempertimbangkan untuk melarang vape.
Bahkan beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai mengkaji wacana pelarangan vape di Indonesia. Usulan pengawasan peredaran vape ini akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Pelarangan vape sontak mendapat beragam tanggapan, tak terkecuali dari komunitas vape seperti Asosiasi Vape Indonesia (AVI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), dan Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO). Ketiga asosiasi yang tergabung dalam Paguyuban Asosiasi Vape Nasional tersebut mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang dan mengatur peredaran dan penggunaan vape di kalangan masyarakat. Asosiasi menganggap, pelarangan vape justru bisa membuat orang-orang beralih kembali ke rokok konvensional, dalam hal ini rokok tembakau.
Bukan tanpa alasan, pada awal kemunculannya, vape sebenarnya memang diciptakan untuk mengurangi kecanduan rokok yang berat. Dilansir AP News, Dr. John Britton, direktur Pusat Studi Tembakau dan Alkohol di Inggris, menyebut pelarangan rokok di Amerika Serikat sebagai sebuah kegilaan lantaran membuat orang akan kembali ke rokok tembakau.
"Kenyataannya, jika Anda memberitahu orang-orang untuk berhenti menggunakan vape, mereka akan kembali ke tembakau, dan tembakau itu mematikan," katanya.
"Kita membutuhkan solusi ekstrem untuk menghentikan rokok (konvensional), dan salah satu caranya adalah menyediakan rokok elektronik, sehingga mereka (perokok konvensional) bisa mendapatkan kebutuhan nikotin tanpa terpapar kandungan lain dari asap rokok."
Hal senada diungkapkan oleh Azrul Hafiz Zainudin dari Malaysian Organization of Vape Entity. Ia mengungkapkan bahwa adanya larangan vape akan membuat orang kembali mengonsumsi rokok tembakau yang lebih murah.
“Mendapatkan sebungkus rokok lebih mudah daripada membeli alat-alat vape,” kata Azrul.
Dari segi kesehatan pun, sudah ada beberapa penelitian yang menyatakan bahwa vape lebih rendah risiko dibandingkan rokok konvensional. Menurut penelitian dari Journal of the American College of Cardiology tahun 2019 berjudul Cardiovascular Effects of Switching from Tobacco Cigarettes to Electronic Cigarettes, mengganti rokok tembakau dengan rokok elektronik bisa mengembalikan fungsi pembuluh darah hingga 21 persen.
Dengan adanya fakta-fakta tersebut, apakah larangan vape jadi solusi yang paling tepat untuk mengurangi dampak negatif rokok tembakau?
Dibandingkan melarang, memperketat regulasi dan peredaran vape justru dianggap lebih efektif menekan dampak negatif akibat konsumsi rokok tembakau. Misalnya saja di Inggris, peraturan vape yang ketat seperti pembatasan peredaran vape untuk usia 18 tahun ke atas hingga pengaturan tempat untuk merokok yang ketat efektif menurunkan tingkat perokok aktif.
Data National Health Service Inggris yang diterbitkan pada Juli 2019 menemukan bahwa persentase perokok aktif dewasa di Inggris saat ini sebanyak 14,4 persen. Jumlah tersebut turun sebanyak 14,9 persen dari jumlah perokok dewasa di tahun sebelumnya.
Selain itu, peraturan penggunaan vape yang ketat mempermudah pemerintah untuk mengawasi peredaran rokok elektrik di negaranya. Menariknya, hingga kini tidak ditemukan kasus serius atau korban jiwa yang diakibatkan oleh penggunaan rokok elektronik di Inggris.
Dilansir kumparanNEWS, Dimasz Jeremia dari Asosiasi Vapers Indonesia, berharap kita bisa mencontoh Inggris dan pemerintah bisa melibatkan konsumen vape dalam membuat kebijakan peredaran vape di Indonesia. Sebab, masih banyak orang yang memandang vape sebagai produk yang membawa dampak buruk.
"Ke depan kami juga berharap pemerintah dapat lebih terbuka dengan melibatkan kami dalam diskusi membuat kebijakan agar kami dapat menyampaikan aspirasi mengenai produk ini, " ujarnya (14/9).
Dimasz juga menyakini, adanya vape bisa menjadi solusi alternatif bagi perokok akut. Apalagi kawasan Asia Tenggara punya jumlah perokok yang cukup tinggi, yakni mencapai 122 juta orang, atau 10 persen dari total perokok di dunia.
