BPOM AS Larang Penggunaan Pewarna Merah Buat Makanan: Bisa Picu Kanker
·waktu baca 2 menit

Regulator pengawas obat dan makanan Amerika Serikat, Food Drug Administration (FDA), melarang penggunaan pewarna makanan berwarna merah untuk dipakai ke makanan, minuman, dan medis. Dalam temuan mereka, pewarna merah bisa memicu kanker dalam sebuah uji lab terbaru.
Selain untuk makanan, pewarna ini biasa dipakai di beberapa produk seperti permen dan kue. Pewarna ini memiliki ciri khas terang seperti buah cherry.
FDA memberi kesempatan buat para manufaktur makanan minuman hingga 15 Januari 2027 mendatang untuk memformulasi ulang pewarna jenis ini. FDA memberi tenggat waktu lebih lama kepada produsen obat hingga 18 Januari 2028 untuk melakukan hal yang sama.
Selain AS, ternyata penggunaan pewarna merah ini juga dibatasi di Uni Eropa, Inggris, Australia, hingga Selandia Baru.
Berdasarkan Klausul Delaney dari UU Makanan, Obat, dan Kosmetik Federal (FD&C Act), FDA harus melarang makanan yang menyebabkan kanker pada manusia atau hewan.
Keputusan FDA untuk melarang Pewarna Merah No. 3 muncul beberapa hari sebelum Presiden terpilih Donald Trump dilantik. Robert F. Kennedy Jr., pejabat pilihan Trump untuk sekretaris Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan, telah mempertimbangkan untuk mengambil tindakan terhadap pewarna makanan dan bahan tambahan lain yang berpotensi membahayakan.
Amanda Beaver, pakar diet dan kesehatan Houston Methodist Hospital, membeberkan beberapa makanan yang biasa menggunakan pewarna merah ini:
Cocktail buah
Permen jagung
Protein Shake
Ice Pops
Sosis
Lolipop
Puding
Daging vegetarian
Bacon
Susu Strawberry
Jellybeans
Permen
Minuman berwarna
Es krim strawberry
