Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Melalui surat edaran R-PW.01.14.3.35.11.20.986 tentang pencabutan (EUA) CQ dan HCQ tanggal 13 November, BPOM juga mencabut izin edar dari obat-obatan yang mengandung Chloroquine Phosphate. Keduanya tak bisa lagi digunakan untuk mengobati pasien COVID-19 .
Epidemiolog Pandu Riono dalam akun Instagramnya sempat mengunggah informasi terkait pencabutan izin edar tersebut. Ia mengatakan bahwa pertimbangan yang dikeluarkan tersebut sudah berdasarkan tinjauan manfaat obat.
"BPOM melakukan pengawasan terus penggunaan obat tersebut. Setelah melakukan analisis di beberapa RS, ternyata ditemukan lebih merugikan dibandingkan manfaatnya. Berdasarkan bukti ilmiah berdasarkan pengalaman penggunaan di Indonesia, perlu mencabut EUA atas penggunaan klorokuin," kata Epidemiolog Pandu Riono kepada kumparanSAINS, Selasa (17/11).
Surat edaran yang dikeluarkan BPOM mempertimbangkan perkembangan studi klinis dunia dalam pengobatan COVID-19 dan hasil pemantauan BPOM terkait aspek keamanan Chloroquine Phosphate dan Hydroxychloroquine Sulfate.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan hal tersebut, maka kami mengimbau untuk obat yang mengandung Hydroxychloroquine Sulfate dan Chloroquine Phosphate agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan COVID-19," tulis edaran yang ditandatangani Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat dan Makanan, Dra. Togi Junice Hutadjulu APt, MHA.
Berikut ini surat edaran berisi daftar beberapa obat yang izin edarnya dicabut BPOM yang mengandung Chloroquine Phosphate dan Hydroxychloroquine Sulfate:
Mengandung Hydroxychloroquine Sulfate
ADVERTISEMENT