news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gara-gara Cabik Gurita Hidup-Hidup, Nelayan Ini Terancam Denda Rp 145 Juta

13 Juni 2022 7:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gurita Pasifik Raksasa tergolong hewan yang cerdas dan mampu memecahkan teka-teki rumit. Foto: Dok. Jakarta Aquarium
zoom-in-whitePerbesar
Gurita Pasifik Raksasa tergolong hewan yang cerdas dan mampu memecahkan teka-teki rumit. Foto: Dok. Jakarta Aquarium
ADVERTISEMENT
Seorang nelayan di Florida Keys ditangkap polisi dan terancam denda ratusan juta karena diduga telah melakukan kekejaman terhadap hewan setelah sebuah rekaman yang menunjukkan dirinya tengah mencabik kepala gurita hidup viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Petugas Komisi Konservasi Ikan dan Margasatwa Florida (FWC) menangkap Charles Mora (30) atas tuduhan melakukan kekejaman terhadap hewan. Dalam rekaman yang diunggah oleh PETA di Facebook, terlihat bagaimana Mora merobek kepala gurita hidup-hidup. Kepala atau mantel ini berisi organ-organ penting hewan.
Selain merobek kepala gurita, video yang direkam pada November tahun lalu itu juga memperlihatkan bagaimana nelayan lainnya membanting hiu ke bagian perahu.
Gurita sendiri adalah salah satu invertebrata yang berkembang secara neurologis dan rumit. Kini, gurita dinyatakan dapat merasakan emosi dan rasa sakit seperti pada mamalia.
ADVERTISEMENT
Gurita juga makhluk yang cerdas, memiliki rasio ukuran otak dan tubuh yang lebih besar daripada semua hewan lain, kecuali burung dan mamalia. Mereka mampu melakukan perilaku kognitif tingkat tinggi, seperti penggunaan alat dan memecahkan masalah.
Juru bicara FWC, Jason Rafter, mengatakan akan ada tersangka lain yang akan segera menyusul. Adapun video diambil oleh seorang wanita yang sedang dalam perjalanan memancing di lepas pantai Marathon, Florida.
"Mora meraih gurita dan sambil menggunakan gerakan kekerasan dan merobek kepala dan isi perutnya," tulis laporan tersebut. "Mora kemudian membuang gurita itu ke tempat sampah berwarna gelap. Gurita itu masih hidup dan bergerak di tempat sampah dengan isi perut dan kepala yang sudah dicabut. Mora melanjutkan perjalanannya dan melanjutkan pekerjaan."
ADVERTISEMENT
Mora ditangkap atas tuduhan pelanggaran konservasi kejahatan yang menyebabkan kematian kejam, rasa sakit dan penderitaan hewan. Jika terbukti bersalah dan terbukti bersalah, dia bisa menghadapi denda 10.000 dollar AS atau setara Rp 145.685.500.