Hanya 40 Persen Sungai dan Danau di Eropa yang Dinyatakan Sehat

Laporan dari European Environment Agency (EEA) yang dipublikasikan pada Selasa (3/7) kemarin menunjukkan hanya 40 persen air darat di Eropa yang dinyatakan sehat. Hal ini tentu mengejutkan karena sungai dan danau di Eropa sering kali digambarkan bersih dan jernih, sementara pada kenyataannya, sebagian besar air sungai dan danau di Eropa sudah tercemar.
World Wide Fund (WWF), lembaga swadaya masyarakat yang berfokus menjaga lingkungan, mengatakan data ini menunjukkan bahwa negara-negara Eropa belum serius dalam menangani masalah perairan di benua biru tersebut.

“Kami telah lama menyerukan upaya yang lebih serius untuk melindungi dan memulihkan sumber daya air di Eropa, dan kami hanya bisa berharap laporan menjadi peringatan keras,” kata Andreas Baumüller, Head of Natural Resources di WWF European Policy Office dalam pernyataan resminya.
Laporan dari EEA mencakupi lebih dari 130.000 perairan darat yang ada di Eropa, baik itu sungai, lahan basah, danau dan muara, hingga air tanah dan perairan pantai.
Berdasarkan laporan tersebut, ekosistem air tawar dan sekitarnya di Eropa telah memburuk dan mencapai tingkat mengkhawatirkan, terutama di negara di Eropa seperti Jerman, Belanda, dan Belgia yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi dan kegiatan pertanian yang lebih aktif. Di negara-negara ini, sebagian besar badan air mendapatkan nilai ekologis yang buruk.

Uni Eropa sebenarnya telah memiliki komitmen untuk melindungi dan memulihkan ekosistem-ekosistem perairan darat yang dirumuskan dalam Water Framework Directive pada 2000. Dalam dokumen instruksi tersebut, Uni Eropa mewajibkan negara-negara anggotanya untuk mengupayakan agar perairan darat mereka mencapai status baik pada tahun 2015, dan paling lambat pada tahun 2027.
Melihat laporan dari EEA ini, WWF mengatakan pesimistis Uni Eropa dapat mencapai target tersebut. Karena itu, WWF mengajak agar negara-negara anggota Uni Eropa kembali mengimplementasikan dan menjalankan peraturan yang tertera dalam Water Framework Directive, serta memperhatikan penggunaan wilayah perairan, baik itu untuk transportasi, penyediaan energi, pertanian, dan lain-lain.
