Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kementerian LHK: Target 2025, Sampah di Indonesia Berkurang 30 Persen
6 Juni 2018 13:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Dalam acara #BijakBerplastik oleh Danone-Aqua di Jakarta, Selasa (5/6), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan fakta mengejutkan mengenai sampah plastik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut Novrizal Tahar, selaku Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya di KLHK, sampah plastik di Indonesia mengalami peningkatan dari 2005 hingga 2016.
“Komposisi sampah plastik di Indonesia semakin meningkat. Sejak tahun 2005 sampai 2016 terjadi peningkatan komposisi sampah plastik kita, dari 11 persen menjadi 16 persen. Jadi ini kondisi yang memprihatinkan,” kata Novrizal dalam sambutannya.
Novrizal menduga salah satu penyebab semakin banyaknya sampah plastik di Indonesia adalah karena adanya perubahan perilaku konsumsi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik yang ditandai dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia soal pengelolaan sampah.
"Kita sudah ada lompatan berpikir, Bapak Presiden (Joko Widodo) mengeluarkan Perpres No. 97 Tahun 2017, belum ada setahun. Ini adalah sebuah lompatan berpikir karena apa? Karena berani menetapkan target 2025 Indonesia pengelolaan sampahnya 100 persen," jelas Novrizal.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres ini, Indonesia menyatakan komitmennya untuk mengurangi sampah rumah tangga hingga 30 persen dan melakukan penanganan sampah rumah tangga sebesar 70 persen.
Penanganan sampah harus dari hulu
Dengan target yang begitu ambisius, Novrizal mengingatkan kalau sampah tidak bisa lagi diurus hanya di hilir saja, melainkan juga dari hulu atau sebelum menjadi sampah yang akhirnya dibuang begitu saja.
“Kita tidak bisa lagi berpikir sampah dibuang dan diserahkan kepada petugas dinas lingkungan hidup, tidak bisa,” kata Novrizal.
Selain itu, ia juga membahas pentingnya peran dari perusahaan produsen dari produk yang menggunakan kemasan plastik, serta masyarakat untuk ikut berperan dalam mengurangi sampah sejak dari hulu.
Sulitnya mencapai target pemerintah
Novrizal mengakui, untuk mencapai target ini bukanlah hal yang mudah karena sampai saat ini baru 12 persen dari target pengurangan sampah 30 persen yang tercapai. Sementara itu, menurut Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengolahan Sampah KLHK, Ujang Solihin Sidik, baru 10 persen target pengelolaan sampah yang terpenuhi saat ini.
ADVERTISEMENT
Guru Besar Pengelolaan Udara dan Limbah, Institut Teknologi Bandung, Prof. Dr. Ir. Enri Damanhuri mengatakan, sulitnya untuk mencapai target ini karena sikap orang Indonesia yang masih sering kali ‘keras kepala’ sehingga sulit untuk diajak mengurangi sampah.
Dari sini, Enri mengatakan perlu adanya ketegasan pemerintah dalam memaksa masyarakat mengurangi sampah plastik melalui peraturan dan hukum. “Kadang-kadang kalau tidak dipaksa, orang lain melakukan tapi kita tidak. Ada saatnya kita harus dipaksa.”
Salah satu contoh baik di mana peraturan pemerintah berhasil memaksa masyarakat untuk mengurangi sampah plastik terjadi ketika ada aturan plastik berbayar.
“Dari hasil kantong plastik tidak gratis, luar biasa. Dengan membayar Rp 200, bisa menurunkan penggunaan plastik 55 persen,” kata Ujang dalam diskusi bersama Danone-Aqua.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, program tersebut harus ditarik karena menuai kecaman masyarakat dan akhirnya angka penggunaan plastik kembali meningkat.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini