Memahami Istilah Imported Case dalam Kasus Virus Corona di Indonesia

9 Maret 2020 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/3).  Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Achmad Yurianto, juru bicara penanganan virus corona Kemenkes RI, mengumumkan lonjakan kasus virus corona di Indonesia yang tadinya 6 kasus bertambah menjadi 19 kasus positif COVID-19 per Senin, 9 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Pengumuman yang disampaikan pemerintah merupakan tindak lanjut setelah tim medis melakukan pemeriksaan dan akhirnya sudah dikonfirmasi.
Yuri mengatakan, kasus terbaru yang teridentifikasi pasien 07 dan 08 merupakan suami istri.
"Yang pertama saya sampaikan kasus 7 perempuan 59 tahun kondisinya tampak sakit, ringan, stabil. Ini kasus imported case. Beliau baru kembali dari luar negeri kemudian beberapa saat menunjukkan gejala," jelas dia.
Wujud asli virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19. Foto: National Institute of Allergy and Infectious Diseases via flickr (CC BY 2.0)
Selanjutnya, Yuri menambahkan, pasien kasus 8 merupakan laki-laki berusia 56 tahun. Pasien 08 tertular oleh kasus 7 yang merupakan istrinya. Kondisinya pasien 08 saat ini, kata Yuri, dirawat menggunakan peralatan infus dan oksigen.
Selain pasien kasus 7, imported case juga menimpa pasien 14 (laki-laki, 50 tahun), pasien 15 (perempuan, 43 tahun), pasien 17 (laki-laki, 56 tahun), pasien 18 (laki-laki, 55 tahun) dan pasien 19 (laki-laki, 40 tahun).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus virus corona yang tergolong sebagai sebuah wabah penyakit, istilah imported case kerap muncul dalam konteks penularan wabah. Apa yang dimaksud dengan imported case?
Petugas Ambulans Puskesmas Kebayoran Baru, bersiap membawa pasien yang diduga terkena virus Corona di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (2/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Centers for Disease Control and Prevention/CDC) Amerika Serikat dalam laman resminya menjelaskan, imported case berarti penderita tertular penyakit dari luar negara tempatnya berdomisili. Dengan kata lain, seseorang positif terinfeksi saat bepergian jauh dari rumah dan melakukan kontak erat dengan warga negara asing di luar negeri .
Kasus yang tergolong sebagai imported case pada umumnya bisa ditujukan ke pasien yang berada di luar negeri dalam kurun waktu 7 sampai 18 hari. Imported case tak dapat digolongkan sebagai penularan lokal.
Pasien atau penderita diduga melakukan kontak dekat dengan seseorang yang suspect atau dikonfirmasi mengidap suatu penyakit, termasuk kontak saat menghadiri acara di suatu tempat, atau mungkin di sekolah, ruang kelas, sampai pusat penitipan anak.
ADVERTISEMENT