Nelayan di NTT Tangkap Ikan Mola-Mola Langka, Dijual Rp 350 Ribu

2 Juli 2020 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ikan Mola-mola. Foto: Ralph Foster/iNaturalist/CC BY-NC 4.0
zoom-in-whitePerbesar
Ikan Mola-mola. Foto: Ralph Foster/iNaturalist/CC BY-NC 4.0
ADVERTISEMENT
Seekor ikan mola-mola raksasa berhasil ditangkap oleh nelayan kapal mini seine yang berlayar di perairan Teluk Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (29/6). Saat dibawa ke darat, ikan raksasa itu sontak membuat heboh warga Sikka, beberapa orang bahkan mempostingnya di media sosial.
ADVERTISEMENT
Ikan mola-mola yang ditemukan diperkirakan berbobot sekitar 50 kilogram dengan diameter 1,7 meter. Saat akan dijual, ikan sudah dalam keadaan mati. Nelayan yang menemukannya kemudian menjualnya ke salah seorang warga bernama Albert dengan harga Rp 350 ribu.
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT yang datang ke lokasi penemuan ikan memutuskan untuk memberikan ikan itu kepada Albert selaku orang yang membeli ikan. Albert berencana akan menjualnya kembali ke masyarakat di mana ikan sudah dipotong menjadi beberapa bagian.
Ikan mola-mola sendiri merupakan spesies hewan dengan tulang terberat di dunia, dengan rata-rata berat mencapai 2,2 ton, bahkan hingga 5,1 ton. Mereka bisa tumbuh dengan panjang 3 hingga 4 meter. Walau ukurannya besar, ikan ini tidak berbahaya bagi manusia. Keluarga ikan mola-mola biasanya hanya makan ubur-ubur dan zooplankton.
ADVERTISEMENT
Ikan ini juga tergolong memiliki bentuk yang cukup unik, jika sirip ikan biasa berada di kiri dan kanan tubuhnya, maka ikan mola-mola punya sirip di bagian atas dan bawah tubuh. Saat sirip ikan muncul ke permukaan, itu bakal terlihat seperti sirip hiu.
Keluarga spesies ikan mola-mola tersebar di seluruh dunia. Mulai dari Amerika sampai Asia. Tapi mereka biasanya berada di daerah tropis dan hidup di laut dalam, jauh dari pantai.
Diberitakan Mongabay Indonesia, menurut Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak, saat ini ikan mola-mola tengah dalam upaya pengajuan perlindungan sehingga bisa masuk dalam daftar hewan dilindungi dan siapa pun yang menangkap dan memperjualbelikan bisa dikenakan sanksi hukum.
ADVERTISEMENT
Mubarak juga mengimbau agar masyarakat yang mendapatkan ikan mola-mola untuk segera melepasnya kembali ke lautan. Ini tak lain karena ikan mola-mola masuk dalam spesies langka yang terancam punah.
Ikan mola-mola. Foto: pikist
“Sosialisasi kepada nelayan dilakukan tetapi kalau tidak ada aturannya maka sulit.Pernah masuk program perencanaan konservasi yang dicanangkan menteri KKP namun aturan perlindungannya belum ada,” ungkapnya, dilansir Mongabay.
Salah satu organisasi yang saat ini giat menyuarakan agar ikan mola-mola masuk dalam daftar hewan dilindungi adalah Coral Triangle Center (CTC), sebuah lembaga nirlaba yang bergerak dalam konservasi terumbu karang.
Selain di Indonesia, ikan mola-mola juga pernah ditemukan terdampar di negara lain, seperti California, Amerika Serikat. Tahun lalu, ikan ini ditemukan terdampar di bibir Sungai Murray di Australia Selatan.
ADVERTISEMENT