Perdagangan Hewan dan Tumbuhan Langka Juga Dilakukan di Media Sosial

23 November 2017 20:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perdagangan satwa langka, trenggiling. (Foto: Budiyanto/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Perdagangan satwa langka, trenggiling. (Foto: Budiyanto/Antara)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ini zaman yang serba digital dan online. Kita telah terbantu dengan aktivitas jual-beli barang secara online. Tetapi di tengah hal positif itu, ada saja orang yang menyalahgunakan jalur online ini untuk menjual sesuatu yang ilegal, termasuk hewan langka.
ADVERTISEMENT
Penjualan hewan atau tumbuhan langka ini bahkan ada yang dilakukan lewat media sosial seperti Facebook dan Instagram. Pihak yang mencari makhluk langka itu biasanya juga memiliki komunitas sendiri dan mereka berkomunikasi secara aktif.
Banyak alasan mengapa hewan atau tumbuhan langka ini begitu diburu, namun menurut peneliti zoologi Amir Hamidy dari Pusat Biologi LIPI, yang paling membahayakan adalah karena adanya tren hewan langka untuk dipelihara. Hewan-hewan langka itu diburu oleh kolektor hanya untuk dipelihara.
Bahkan untuk mendapatkannya, kolektor rela merogoh kocek dalam, sehingga wajar kalau akhirnya banyak pemburu liar yang mencari hewan atau tumbuhan tersebut di alam.
"Sempat ada tren biawak warna biru, karena biawak ternyata berwarna-warni dan baru ditemukan. Biawak yang hijau statusnya sudah dilindungi. Orang mencari biawak warna biru karena sedang tren dan harganya paling mahal dua tahun terakhir ini. Kalau mungkin tahun depan warna kuning yang tren, maka yang kuning yang akan menjadi tren," kata Amir.
ADVERTISEMENT
Hingga ke Luar Negeri
Tidak hanya di Indonesia, hewan langka ini diselundupkan untuk dibawa ke luar negeri. Ke Timur Tengah misalnya, jenis buaya dan biawak banyak diimpor secara ilegal. Sementara untuk reptil, diminati hingga ke Jepang dan Timur Tengah.
LIPI juga mulai mencium keberadaan "jalur-jalur tikus" untuk mengimpor makhluk-makhluk tersebut ke luar Indonesia dan menggunakan cara-cara yang tidak lazim untuk membawa hewan atau tumbuhan langka keluar Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kemarin yang sempat ramai Kakatua yang dimasukan ke paralon dari Halmahera. Ada juga warga negara Jerman membawa biawak dengan memasukan ke dalam celana. Terus warga negara Rusia."
Perdagangan satwa langka (Foto: Dok Gakkum LHK)
zoom-in-whitePerbesar
Perdagangan satwa langka (Foto: Dok Gakkum LHK)
Di Indonesia, hukum yang mengatur pelarangan terhadap satwa langka diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990. Hewan langka dilarang untuk ditangkap, dilukai, dibunuh, dipelihara, diperdagangkan, dan dibawa ke luar dari Indonesia, baik itu hewan secara utuh maupun bagian-bagian tubuhnya seperti daging, kulit, tulang atau daging.
Kepada pelanggar, maka akan dilakukan penyitaan terhadap hewan yang mereka ambil dan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta Rupiah sesuai dengan pas 40 ayat (2) UU 5/1990.
Jika kamu melihat, mengetahui, atau menemukan ada aktivitas perdagangan atau pemeliharaan satwa atau tumbuhan liar, sebaiknya langsung melaporkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Atau, bisa juga melapor ke pihak Kepolisian untuk ditindak.
ADVERTISEMENT
Reporter: Zahrina Yustisia Noorputeri