Riset: Pembakaran Sampah Jabodetabek Setara Membakar 108.825 Hektare Hutan

1 Maret 2023 12:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bakar sampah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bakar sampah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sebuah riset yang dilakukan Wasteforchange Alam Indonesia (Waste4Change) bekerja sama dengan Yayasan Bicara Udara Anak Bangsa (Bicara Udara) mengungkapkan bahwa aktivitas bakar sampah di Jabodetabek sudah masuk tahap mengkhawatirkan, bahkan emisi yang dihasilkan setara dengan kebakaran hutan di Kalimantan.
ADVERTISEMENT
Hasil riset yang dipaparkan dalam webinar berjudul “Waste4Change Insight: Menelusuri Aktivitas Pembakaran Sampah Terbuka di Wilayah Jabodetabek” menyebut bahwa aktivitas pembakaran sampah di Jabodetabek mencapai 240,25 Gigaton (Gg) per tahun. Dari aktivitas tersebut dihasilkan emisi karbon mencapai 12.627,34 Gg/tahun atau hampir setara pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada tahun 2021 yang mencapai 14.280 Gg/tahun.
Riset juga mengidentifikasi pelaku pembakaran sampah tersebut dan ditemukan tiga kategori utama: Pelaku individu yang melakukan pembakaran sampah atas kemauan sendiri, pelaku individu yang diperintah melakukan pembakaran sampah, dan pelaku bisnis.
Lathifah A. Mashudi, Recycling Supply Chain Specialist Waste4Change yang terlibat dalam penelitian, mengatakan bahwa kegiatan pembakaran sampah yang tidak terkontrol seperti ini diperkirakan telah memberikan kontribusi emisi CO2 sebesar 9,42% terhadap emisi GRK nasional dari sektor pengelolaan sampah. Ini setara dengan membakar hutan seluas 108.825 hektare.
Ilustrasi anak dan polusi udara. Foto: Shutter Stock
Ironisnya, pencemaran ini berdampak pada kesehatan masyarakat. Dari 1.432 responden non-pelaku yang disurvei, mereka mengalami gejala yang beragam, mulai dari gangguan kesehatan pernapasan, kulit, dan mata, serta berkurangnya visibilitas atau jarak pandang. Tak hanya udara, aktivitas bakar sampah ilegal juga berpotensi sebabkan pencemaran air, dan tanah, serta kebakaran lahan dan perubahan iklim.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan lebih rinci oleh dr. Aris Nurzamzami, Plt. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam beberapa kajian membakar sampah dapat menghasilkan senyawa berbahaya bagi lingkungan, termasuk menghasilkan senyawa yang bersifat hidrokarbon berbahaya.
Polutan udara seperti CO, SO2, O3, HC, CH4, N2O serta PM10 dan PM2,5 adalah contoh emisi yang timbul dari aktivitas pembakaran sampah dan ini berbahaya juga beracun. Dampaknya bisa menimbulkan penyakit berupa kanker hingga gangguan pertumbuhan fisik dan sistem saraf bagi yang baik sengaja atau tidak menghirup asap pembakaran.
Faktanya, masyarakat tidak boleh membakar sampah sembarang karena melanggar peraturan pemerintah. Pemerintah DKI Jakarta melalui Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menetapkan sanksi administratif berupa uang denda sebesar Rp 500,000 bagi siapapun yang mengelola sampah dengan tidak tepat, salah satunya yaitu membakar sampah.
Infografik pembakaran sampah di Jabodetabek. Foto: dok. Waste4Change
“Di wilayah administratif DKI Jakarta pada tahun 2022, hanya Kepulauan Seribu yang dilaporkan tidak ada kegiatan pembakaran sampah, sedangkan masih ditemukan di daerah lainnya. Sampah adalah polusi, tapi kita bisa menjadi bagian dari solusi untuk menentukan bagaimana sampah tersebut mau ditangani,” ujar Ria Triany, Teknis Ahli Pengawasan dan Penaatan Hukum, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, diperlukan pengawasan langsung dan partisipasi aktif dari masing-masing orang di setiap wilayah untuk ikut membantu tindakan pencegahan di level masyarakat. Pemerintah juga diharapkan dapat lebih meningkatkan ketersediaan akses ke pelayanan dan fasilitas persampahan kepada warga, termasuk mensosialisasikan larangan membakar sampah dan bahayanya.
“Untuk itu, masyarakat dapat bantu mencegah terjadinya aktivitas pembakaran sampah dengan coba menegur terlebih dahulu baru kemudian melapor ke pihak atau layanan pengaduan tersedia agar dapat langsung dilakukan tindakan yang tepat.” ujar Lathifah.
Untuk mengurangi aktivitas bakar sampah, Bicara Udara menyediakan kanal Lapor Bakar Sampah sebagai wadah bagi non-pelaku yang merasa dirugikan dari pembakaran sampah. Kamu bisa melaporkannya lewat media sosial Instagram atau halaman web resmi Lapor Bakar Sampah.
ADVERTISEMENT