Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Di tengah pandemi COVID-19 , masker bedah menjadi salah satu barang paling laris. Pembelian serta harga jualnya sama-sama melonjak drastis sejak virus corona SARS-CoV-2 merebak di berbagai negara. Masker memang termasuk alat pelindung diri yang dapat memblokir partikel virus dan bakteri penyebab penyakit.
ADVERTISEMENT
Industri alat kesehatan melihat ini sebagai peluang bisnis besar seiring meluasnya penyebaran virus corona . Namun ada saja pedagang nakal yang memanfaatkan krisis kesehatan ini untuk tujuan mencari keuntungan semata. Stok barang ditimbun, masker dijual berkali-kali lipat dari harga normal. Bahkan bukan tidak mungkin, masker bekas didaur ulang untuk kemudian dijual kembali.
Sebagai end user, masing-masing individu dapat turut berperan mencegah praktik ilegal semacam ini. Dalam membuang masker, misalnya, ada tata cara yang perlu diperhatikan agar masker tidak menimbulkan risiko kesehatan lain ataupun kembali didaur ulang.
Menurut pedoman Kementerian Kesehatan RI, masker yang dipakai masyarakat bukan termasuk limbah medis sehingga pengelolaannya diserahkan pula kepada masyarakat. Masker untuk pemakaian pribadi dikategorikan sebagai limbah domestik sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
ADVERTISEMENT
Untuk membuang masker habis pakai, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.