news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Viral Dugaan Psikolog Abal-abal, Ini Cara Cek Psikolog Berlisensi di Indonesia

15 Februari 2020 12:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi konsultasi dengan psikolog. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi konsultasi dengan psikolog. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Jagat Instagram sedang dihebohkan oleh perseteruan antara selebgram Revina VT dengan Dedy Susanto yang mengaku sebagai doktor psikologi. Revina dengan akun @revinavt mengunggah sederet Stories yang isinya menuding Dedy (@dedysusantopj) telah melakukan praktik ilegal dan tidak berlisensi.
ADVERTISEMENT
Kepada kumparanSAINS, Revina mengaku sempat diajak Dedy membuat konten YouTube beberapa waktu lalu. Dari situ, ia berinisiatif memeriksa akun Instagram Dedy dan menemukan tulisan “Doktor Psikologi” dicantumkan pada bagian bio profilnya.
“Lalu beliau saya tanyakan mengenai izin praktiknya. Beliau tidak menjawab dan mengaku bisa menyembuhkan bipolar. Dari sini, saya makin curiga karena bipolar berhubungan dengan otak, dan tidak bisa disembuhkan bahkan dengan psikiater sekalipun,” ujar Revina, saat dihubungi kumparanSAINS, Jumat (14/2).
“Saya memeriksa di website HIMPSI dan juga teman-teman saya yang psikolog. Beliau tidak terdaftar, lalu saya konfrontasi beliau untuk memberikan ijazah doktoralnya. Beliau juga berkelit dan bertele-tele, hingga saya menemukan banyak kejanggalan di ijazahnya. Sudah saya cek di website Kemenristek Dikti, dan sertifikat yang beliau berikan tidak berasal dari lembaga yang absah dan berwenang,” lanjutnya.
Ilustrasi konsultasi dengan psikolog. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Hingga berita ini ditayangkan, Dedy belum menjawab tudingan terkait lisensi praktiknya sebagai psikolog. Di lain pihak, Anna Surti Ariani, S. Psi., M.Si Psikolog selaku Ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Jakarta, mengungkap psikolog wajib memiliki Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP).
ADVERTISEMENT
“Yang disebut psikolog dan punya lisensi berpraktik di Indonesia adalah yang punya gelar profesi. Jadi bukan sekadar gelar akademis saja,” ujar Anna, saat dihubungi kumparanSAINS, Jumat (14/2).
Untuk mengecek apakah seorang psikolog punya lisensi praktik atau tidak, Anna membagikan sejumlah tips yang bisa dijadikan pertimbangan.

Punya gelar profesi

Di bidang psikologi, ada gelar akademis dan gelar profesi. Contoh gelar akademis untuk masing-masing strata pendidikan psikologi, yaitu gelar S.Psi. dan Dra. atau Drs. untuk S1, gelar M.Psi. dan M.Si untuk S2, serta gelar Dr. untuk S3.
Selain itu, ada gelar profesi. Gelar profesi biasanya disematkan di belakang seluruh gelar seorang psikolog, ditulis dengan berbagai format antara lain “Psi.”, “Psikolog”, atau “Psikolog Klinis”.
ADVERTISEMENT
“Jadi untuk praktisnya, kalau mau memilih psikolog, cari yang di belakang namanya ada gelar profesi tersebut. Dan untuk media, please jangan menyingkat atau menghilangkan gelar profesi, suka dihilangin nih, dikira redundant,” tutur Anna.

Bernaung di himpunan dan asosiasi profesi psikolog

Ada beberapa himpunan dan asosiasi/ikatan yang memayungi profesi psikolog. Contohnya, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) yang menaungi semua psikolog dan ilmuwan psikologi. Selain itu, ada asosiasi-asosiasi yang bekerja sama dan setara dengan HIMPSI sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Anna menekankan, keterkaitan dengan ikatan/asosiasi/himpunan tidak secara langsung membuat dia jadi psikolog, karena yang terpenting adalah gelar profesi. Jika tidak punya gelar profesi, maka tidak boleh berpraktik sebagai psikolog.

Lisensi

Pada dasarnya, ada beberapa lisensi yang dibutuhkan psikolog secara umum, salah satu yang wajib dimiliki adalah Surat Izin Praktik Psikolog (SIPP). SIPP dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB).
Ilustrasi konsultasi dengan psikolog. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Anna menyebut, SIPP biasanya ditempel di ruangan praktik seorang psikolog, atau dicantumkan dalam laporan yang psikolog itu tulis.
“Nah, untuk psikolog tertentu ada ketentuan tambahan. Contohnya psikolog klinis. Selain SIPP, dia harus punya juga STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIPPK (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis). Mengingat keharusan STR dan SIPPK masih relatif baru, masih cukup banyak yang belum memilikinya, namun masih dalam proses pembuatan. Jadi intinya, kalau mau praktik, setidaknya punya SIPP,” ujar Anna.
ADVERTISEMENT