Wabah Corona Kian Masif, Pemerintah Bakal Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 2020

24 Maret 2020 17:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang memadati gerbong kereta rute Bogor-Jakarta Kota, Kamis (12/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang memadati gerbong kereta rute Bogor-Jakarta Kota, Kamis (12/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan program tahunan Mudik Gratis untuk Lebaran 2020, menyusul kenaikan signifikan jumlah kasus virus corona SARS-CoV-2 di Indonesia. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat pandemi COVID-19 yang berlaku 91 hari sejak 29 Februari sampai 29 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam rentang waktu tersebut, terdapat hari raya Lebaran Idul Fitri yang sedianya menjadi momen pergerakan massa besar-besaran ke seluruh Indonesia. Perkumpulan orang dalam jumlah banyak dikhawatirkan dapat jadi sumber penularan baru. Dengan pembatalan program Mudik Gratis diharapkan dapat meminimalisasi mobilitas masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan pembatalan tersebut tidak hanya yang diadakan oleh pemerintah, tetapi juga berlaku untuk mudik gratis yang digelar swasta.
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
“Melihat kondisi penyebaran virus COVID-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan,” kata Budi, berdasarkan keterangan tertulis, Senin (23/3).
Kebijakan ini merupakan salah satu dari 10 butir keputusan dalam Rapat Koordinasi Teknis “Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020” pada 20 Maret 2020 yang diikuti seluruh jajaran kementerian. Lembaga terkait juga dilibatkan untuk menerapkan aturan larangan mudik secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
Kemenkopolhukam diberi wewenang untuk menindak tegas mereka yang melanggar. Selain itu, petugas lapangan juga bakal diterjunkan untuk sosialisasi dan pemantauan. Layanan transportasi umum pun akan dibatasi. PT. Kereta Api Indonesia (KAI) diperintahkan untuk menghentikan layanan penjualan tiket mulai 21 Maret 2020.
Sementara Kementerian ESDM bakal mengeluarkan kebijakan pembatasan BBM untuk transportasi umum. Meski pergerakan dibatasi, Kementerian Perdagangan menjamin ketersediaan dan pola distribusi bahan pokok selama hari raya.
Penegakkan larangan mudik ini diharapkan mampu menekan penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia. Seperti yang diketahui, perpindahan virus terjadi sangat cepat antar manusia ke manusia. Dengan menjaga satu keluarga tetap berada di dalam rumah akan sangat membantu menghentikan penyebaran infeksi.
Hingga Selasa (24/3), jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia menyentuh angka 686, bertambah 107 kasus dari sebelumnya. DKI Jakarta menjadi pusat penyebaran infeksi dengan jumlah kasus terbanyak.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan pencegahan dan penanggulangan corona, pemerintah RI sudah menyiapkan beberapa rumah sakit darurat. Seperti Wisma Atlet Kemayoran dan rumah sakit khusus penyakit menular di Pulau Galang.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!