Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
WHO Resmi Tetapkan Kecanduan Game sebagai Penyakit
19 Juni 2018 10:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ICD, kependekan dari International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems, adalah suatu sistem klasifikasi penyakit, berikut gejala, tanda, dan penyebabnya yang dikeluarkan oleh WHO.
Dalam sistem ini, gaming disorder dimasukkan ke dalam daftar penyakit yang berada di bawah tanda ‘disorders due to addictive behavior’ atau penyakit yang disebabkan oleh perilaku kecanduan.

Gaming disorder dibagi menjadi tiga macam, yaitu yang disebabkan oleh game online, game offline, dan tidak terspesifikasi.
Dalam dokumen ICD tertulis, gaming disorder predominantly online atau penyakit kecanduan game online ditandai dengan seseorang yang tidak bisa lagi mengontrol dirinya saat bermain game online. Contohnya, penderita penyakit game online ini tidak mampu lagi mengendalikan waktu bermain game-nya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, gejala lainnya adalah penderita akan menempatkan bermain game online sebagai prioritas hidupnya sehingga melupakan kegiatan lain. Bahkan, tingkat kecanduan main game-nya akan meningkat meskipun penderita tahu dampak negatifnya. Akibat kecanduan bermain game ini, kehidupan pribadi dan sosial penderita penyakit ini akan terganggu.
Sementara itu, gaming disorder predominantly offline atau penyakit kecanduan game offline juga ditunjukkan dengan gejala yang sama namun berlaku apabila penderita kecanduan game offline.
Dalam cuitannya di Twitter, WHO mengatakan bahwa memasukkan gaming disorder dalam daftar penyakit merupakan salah satu cara untuk menghitung berapa banyak pecandu game yang ada di dunia.
“Sudah ada cukup bukti yang menunjukkan kecanduan game menimbulkan masalah kesehatan,” tulis WHO dalam situs resminya.
ADVERTISEMENT