BWF Hukum 4 Pebulu Tangkis China Usai Terlibat Judi & Match Fixing

25 Maret 2022 17:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pertandingan bulu tangkis. Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pertandingan bulu tangkis. Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) menghukum empat pemain ganda putra China dengan larangan bermain selama tiga bulan usai didakwa melakukan judi dan match fixing. Keempat pemain tersebut adalah He Ji Ting, Tan Qiang, Liu Yu Chen, dan Li Jun Hui (kini sudah pensiun).
ADVERTISEMENT
Keempat pemain tersebut dinyatakan melanggar Pasal 3.1.2 Kode Etik BWF 2017 terkait berjudi, taruhan, dan hasil pertandingan yang tidak biasa (match fixing) saat berlaga di China Open 2018.
"Panel Investigasi Independen (IHP) menghukum tiga bulan larangan bermain kepada masing-masing pemain dengan masa percobaan selama dua tahun terhitung sejak 25 Januari 2022. Jika ada perilaku serupa dalam rentang waktu dua tahun, hukuman tiga bulan tersebut akan diterapkan," tulis keterangan resmi BWF, Jumat (25/3).
Ilustrasi Bulu Tangkis. Foto: freepik.com
Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk mengembalikan hadiah yang diterimanya dari pertandingan berlevel BWF super 750 tersebut. He Ji Ting/Tan Qiang sebagai runner up sebelumnya mendapatkan hadiah senilai USD 12.250 (Rp 175 juta) dan Li Jun Hui/Liu Yu Chen yang finis di babak perempat final sebesar 2.187 (Rp 31 juta).
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu bermula ketika babak 8 besar China Open 2018 yang mempertandingkan He Ji Ting/Tan Qiang melawan Hui/Liu Yu Chen. Di gim awal, pertandingan tampak berjalan dengan normal, tetapi kejanggalan mulai terlihat begitu memasuki gim kedua hingga akhirnya ditegur oleh pihak BWF.
Laga itu kemudian dimenangi He/Tan dengan skor 21-15, 14-21, 21-19. Kala itu, ada pemain Denmark yang sedang menonton dan turut melaporkan kejanggalan tersebut ke pihak BWF.
Bulu Tangkis (Ilustrasi) Foto: Reuters/Russell Cheyne
Di babak semifinal, He/Tan berhasil menaklukkan wakil Indonesia, M. Ahsan/Hendra Setiawan dengan skor 21-14, 21-15 dan berhak melaju ke final. Akan tetapi, mereka kalah di partai puncak dari ganda putra andalan Indonesia, Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo dengan skor 25-27, 21-17, 21-15.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, sesuai dengan prosedur peradilan, para atlet memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan. Akan tetapi, tidak ada banding yang diajukan.
Penulis: Muhamad Sayefullah