Imam Nahrawi Tersangka, Persiapan SEA Games Dijamin Tak Terganggu

19 September 2019 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Nahrawi memberikan sambutan pada pertemuan dengan sejumlah pejabat kemenpora di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, pada Kamis (19/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi memberikan sambutan pada pertemuan dengan sejumlah pejabat kemenpora di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, pada Kamis (19/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Imam Nahrawi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ketika Indonesia tengah bersiap menghadapi perhelatan SEA Games 2019 di Filipina pada 30 November-11 Desember.
ADVERTISEMENT
Kosongnya kursi Menpora di masa krusial ini menimbulkan kekhawatiran bakal terganggunya persiapan cabang-cabang olahraga (cabor) yang akan diberangkatkan. Terlebih, mayoritas cabor sudah melakukan pelatnas sejak beberapa bulan lalu.
Semakin dikhawatirkan karena beberapa atlet dari sejumlah cabor sedang berburu tiket ke Olimpiade 2020. Namun, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewo Broto menegaskan bahwa Pengurus Besar (PB) cabor tak perlu risau.
Gatot menjamin persiapan menuju SEA Games tak akan terganggu karena beberapa aspek krusial macam Chef de Mission (CdM) dan anggaran pelatnas telah ditentukan. Untuk memimpin kontingen Indonesia nanti, KOI telah menujuk Harry Warganegara.
"Tidak akan terganggtu untuk SEA Games. Ini 'kan tinggal menunggu di bulan November pada saat SEA Games berlangsung, persiapan sudah, CdM sudah ditunjuk, cabor sering melakukan pertemuan," kata Gatot kepada para pewarta.
ADVERTISEMENT
"Pak Imam juga beberapa kali meninjau tempat pelatnas. Yang jelas, saat SEA Games di Kuala Lumpur (2017) di mana terlambat memberikan dana try out tidak akan terulang. Sekarang tidak ada cerita seperti itu karena anggaran sudah ada dan itu digelontorkan langsung ke cabor," tuturnya menambahkan.
Imam mengundurkan diri dari kursi Menpora setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019). KPK menduga Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
Selain dana hibah, Imam juga diduga menerima dana suap terkait jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.
Atas perbuatannya Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT