Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Harry Warganegara selaku Plt Sekjen INASGOC 2016/17 menyatakan bahwa dirinya berupaya untuk menjalani prosedur untuk menyelesaikan tertundanya honor. Salah satunya, kepada Kemenpora selaku Kuasa Pengguna Anggaran Asian Games 2018.
''Kedudukan INASGOC itu sebagai Satuan Kerja (Satker) dan berada di bawah Kemenpora. Jadi memang semua hal terkait INASGOC hanya ada di Kemenpora sebagai pengambil keputusan akhir, termasuk soal honorarium dan bonus," Harry dalam keterangan tertulisnya yang diterima kumparan, Selasa (6/10/2020).
''Ibaratnya, dalam sebuah rumah tangga, INASGOC itu bagian di dalam Kemenpora. Panpel sudah mengadukan dan meminta untuk diselesaikan. Bagaimana pihak Kemenpora akan menuntaskan, atau kepada siapa Kemenpora mau meneruskan persoalan ini, kita tunggu.''
ADVERTISEMENT
''Harapannya semoga bisa dipenuhi karena segala hal menyangkut Surat Keputusan, atau persyaratan administrasi lainnya sudah dipenuhi oleh INASGOC," jelas Harry.
Banyak usaha yang sudah dilakukan INASGOC. Usaha intensif pertama mengenai permohonan honor panpel di tahun 2016, sebesar Rp12.371.350.000,-, dimulai ketika Sekjen INASGOC, atas nama Ketua INASGOC, pernah mengirimkan surat kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada 10 Desember 2018. Isinya: Surat yang mempertanyakan kembali hak-hak saat menjadi garda pertama di periode awal kepanitiaan Asian Games 2018 itu juga dikirimkan ke Wakil Presiden, Menpora, dan Menkeu.
Setelah menunggu setahun lebih, alih-alih pencairan honorarium malah munculnya hasil review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 November 2019 yang mempermasalahkan dua hal.
ADVERTISEMENT
Pertama, tidak adanya dasar kebijakan pembayaran honorarium yang ditetapkan Ketua Panitia Pelaksana INASGOC. Kedua, tidak diterimanya keluaran (output) dari setiap uraian tugas/jabatan yang menjadi bukti kinerja masing-masing Panpel.
Sebenarnya, dasar kebijakan pembayaran honorarium itu sudah kuat dan sangat jelas. Para personel Panpel Asian Games 2018 ditunjuk berdasarkan 3 Surat Keputusan (SK) Panitia Penyelenggara, yakni SK No: 001a/KEP-PP/PN-INASGOC/I/2016, SK NO : 010/PANNAS INASGOC/VI/2016, dan SK NO : 012a/KEP-STAFF/PN-INASGOC/VII/2016. Lalu besaran honor yang harus diterima juga sudah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No. S.1084/MK.02/2016 tanggal 5 Desember 2016 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Honorarium Kepanitiaan Asian Games XVIII.
Menurut Harry, output kinerja juga terlihat dengan dilaksanakan enam kegiatan utama, dan kegiatan lain yang dilakukan selama periode, Januari-Agustus 2016. Antara lain, dua kali Coordination Committee Meeting dengan Dewan Olimpiade Asia (OCA), dua kali rapat pleno panitia INASGOC, OCA TV Audit Meeting, dan OCA IT Audit Meeting dan kerja persiapan lainnya.
ADVERTISEMENT
Ambarwati Johanna, Mantan Direktur Akomodasi, menyampaikan, beberapa hal untuk pencarian juga sudah dilakukan. Seperti, beraudiensi dengan lembaga-lembaga terkait, RDPU di Komisi X DPR RI, sampai pada penyerahan novum baru dan melakukan verifikasi bersama para mantan Direktur INASGOC terhadap nominatif list dari organik Panitia Pelaksana.
Hasil dari verifikasi itu, kata dia, menghasilkan daftar nama Panpel yang berhak atas honorarium 2016 sebagai mana tercantum dalam surat kami No. 001/Honor 2016/Ex INASGOC/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020.
“Kami minta bantuan Kemenpora, untuk memberikan dan meminta kepada BPKP untuk melakukan review ulang atas novum yang sudah kami kirimkan. Karena sesuai dengan review BPKP, bahwa pada 2016 kami belum Satker, dan yang dapat meminta memasukkan review adalah Kemenpora,'' kata dia.
Desak Kemenpora Lunasi Honor Panitia Asian Games 2018
Sarman Simanjorang, Direktur Ticketing INASGOC, mengatakan agar hak yang diterimanya dapat segera disalurkan. Dia berharap hal tersebut juga sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku dan diberikan kepada mereka yang berhak sesuai dengan SK yang ada.
ADVERTISEMENT
“Kekurangan seharusnya bisa ditarik dari dana yang ada di LPDUK. Dana yang disiapkan oleh INASGOC yang saat ini ada di bawah Kemenpora. Dari review BPKP jelas, bahwa tanggung jawab di Panitia Penyelenggara.''
''Saya ketuk hati para pejabat Kemenpora, untuk mau membayar keringat kami yang belum terbayarkan selama 4 tahun, dimulai dengan meminta BPKP untuk melakukan review ulang. Sehingga pembayaran yang dilakukan Kemenpora, memiliki dasar hukum yang kuat,'' dia menjelaskan.
----
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .