Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Perbakin, Firtian Jusdiwandarta, menyatakan terdapat sejumlah syarat dan proses yang mesti dilalui untuk menjadi anggota Perbakin. Hal itu mengacu kepada AD/ART yang telah dibuat organisasi yang resmi berdiri pada 1960 tersebut.
''Jadi di Perbakin, seperti PB Perbakin Pusat, anggotanya adalah Pengprov Perbakin Seluruh Indonesia,'' kata Firtian ketika dihubungi kumparan, Kamis (1/4).
''Kemudian, Pengurus Perbakin di masing-masing Provinsi, mempunyai Pengurus Perbakin Kabupaten/Kota. Pengurus Kabupaten/Kota punya klub menembak. Klub menembak punya individu. Seperti saya, anggota klub menembak,'' jelasnya.
Berkaca pada kasus yang menjerat Zakiah Aini, Firtian menjelasakan kendati memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) klub, belum tentu ia merupakan anggota Perbakin. Sebeliknya, jika telah memiliki KTA resmi Perbakin, sudah pasti menjadi bagian dari klub menembak.
ADVERTISEMENT
"Untuk orang jadi anggota Perbakin, setiap individu harus terdaftar di klub menembak terlebih dahulu. Untuk klub menembak, harus berada di bawah Pengurus Kabupaten/Kota/Provinsi," ucapnya.
Untuk langkah selanjutnya, kata Firtian, klub menembak memberikan rekomendasi untuk mengikuti sertifikasi menembak. Setelah lulus sertifikasi menembak, baru diusulkan menjadi anggota Perbakin.
''Tahapannya memang cukup panjang. Tetapi enggak rumit dan panjang kalau dia betul-betul ingin menjadi anggota Perbakin. Kalau [mau] hanya iseng-iseng saja, ya, cukup jadi anggota klub,'' tandasnya.
***
Live Update