Jawara UFC Ditangkap karena Kasus KDRT

Juara dunia kelas berat-ringan UFC, Jon Jones, ditangkap atas tuduhan domestic violence atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Sabtu (25/9) dini hari WIB.
Menurut laporan ESPN, Jones didakwa dengan misdemeanor battery domestic violence dan injuring or tampering with a vehicle (pelanggaran ringan KDRT dan melukai atau merusak dengan kendaraan).
Kini, Jones berada di Pusat Penahanan Clark dengan jaminan USD 8 ribu (setara Rp 114,3 juta), tetapi ia ditahan selama 12 jam. Ia dijadwalkan untuk hadir di pengadilan pada Sabtu (25/9) siang waktu setempat.
Masih dalam laporan ESPN, Jones ditangkap di sebuah resor dekat Las Vegas Boulevard dan Flamingo Road, Las Vegas, Nevada, Amerika Serikat.
Penasihat Jones, Richard Schaefer, buka suara terkait penangkapan itu. Ia mengatakan pengembangan fakta masih berlangsung dan enggan berkomentar lebih jauh.
"Faktanya masih berkembang, kami benar-benar belum tahu cerita lengkapnya," kata Scahefer dikutip dari ESPN.
"Jadi, saya tidak akan berkomentar apa pun sampai saya memiliki kesempatan untuk berbicara dengan Jones sampai kami lihat bagaimana ini berlangsung," tambahnya.
Kejadian tersebut memang cukup ironi. Pasalnya, Jones baru saja dilantik ke dalam Hall of Fame UFC pada malam sebelumnya di MGM Park, Las Vegas.
Petarung berjuluk Bones itu memang dianggap sebagai salah satu yang terbaik sepanjang masa. Ia berhasil mempertahankan gelar juaranya selama lebih dari sembilan tahun dan memiliki rekor 26-1.
Jones terakhir kali bertarung melawan Dominick Reyes di UFC 247, Februari 2020 lalu. Ia menang dengan keputusan bulat masih memegang gelar juaranya.
Petarung 34 tahun tersebut sempat cekcok dengan bos UFC, Dana White, perihal gelarnya. Jones diancam gelarnya akan dicabut jika tak ingin bertarung lagi, sementara dirinya berniat naik divisi.
Terlepas dari kariernya yang gilang-gemilang, Jones memang kerap melakukan hal kontroversial di luar octagon. Ia pernah ditangkap karena kasus tabrak lari dan dua kali gagal tes narkoba.
