Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Leclerc, Verstappen & Hamilton Didenda Rp 151 Juta di F1 GP Austria
11 Juli 2022 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Charles Leclerc, Max Verstappen, dan Lewis Hamilton berurutan mengisi podium di Formula 1 (F1) GP Austria, Minggu (10/7) lalu. Ketiganya juga kompak dikenakan denda.
ADVERTISEMENT
Dilaporkan oleh The Race, ketiganya melakukan pelanggaran. Adapun, perwakilan dari masing-masing tim Scuderia Ferrari, Red Bull, dan Mercedes-AMG masuk ke parc ferme tanpa izin usai balapan.
Jadi, fisioterapi dari ketiga pebalap tersebut memberikan perawatan di parc ferme sebelum para pebalap ditimbang. Federasi Automobil Internasional (FIA) menerima laporan tersebut dari delegasi media.
Laporan tersebut kemudian dikuatkan dengan bukti video. Aksi tersebut melanggar pasal 12.1.1 dari International Sporting Code.
"Steward menerima laporan dari delegasi media, yang kemudian dikonfirmasi oleh bukti video, bahwa fisioterapi/asisten pebalap dari tiga finis teratas memasuki parc ferme tanpa izin dan melanggar prosedur yang diumumkan sebelum balapan," bunyi putusan dikutip dari The Race.
Alhasil, Leclerc, Verstappen, dan Hamilton diberi sanksi denda 10 ribu euro atau setara dengan Rp 151 juta. Bukan hanya itu, izin ketiganya juga bisa dicabut jika ada pelanggaran lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Sebagian ini untuk mencegah penyerahan barang kepada pengemudi sebelum ditimbang. Para kompetitor didenda 10 ribu euro [Rp 151 juta] yang akan ditangguhkan selama sisa musim sambil menunggu pelanggaran prosedur lebih lanjut," bunyi putusan FIA.
"Para pesaing diperingatkan bahwa izin individu yang bersangkutan dapat dicabut jika terjadi pelanggaran sistemik," lanjut pernyataan tersebut.