Menpora Jelaskan Duduk Perkara LADI Dianggap Tak Patuh oleh WADA

8 Oktober 2021 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpora Zainudin Amali. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Zainudin Amali. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Menpora Zainudin Amali menjelaskan duduk permasalahan soal surat dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI). Sebelumnya, WADA menilai LADI tak patuh dalam melaksanakan pengujian efektif kepada setiap atlet di seluruh cabang olahraga.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, ini hanya persoalan tidak terpenuhinya sampel yang harus disetor kepada WADA. Sementara, event olahraga pada tahun 2020 harus terhenti karena adanya pandemi COVID-19.
"Kami memang merencanakan akan menggencarkan sampel pada perencanaan sebelumnya. Kami tidak menyangka bulan Maret terkena COVID dan berkepanjangan sampai sekarang. Jadi tidak ada kegiatan olahraga yang bisa dijadikan sampel untuk anti-doping," ucap Zainudin dalam jumpa pers virtual, Jumat (8/10).
"Ini sebabkan tidak terpenuhi sampel itu. Kenapa tidak terpenuhi? Karena direncanakan sampel itu by name tidak boleh berubah. Sementara, yang sudah direncanakan untuk diambil sampel ada juga yang dia ke luar negeri bertanding sehingga itu menyulitkan," tambahnya.
Menpora Zainudin Amali bertemu dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini membahas tuan rumah Piala Dunia U-20 di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta. Foto: Kemenpora
Kendati begitu, Zainudin menyatakan pihaknya sudah bergerak cepat untuk melakukan klarifikasi kepada WADA. Pihak Kemenpora sudah berkirim surat mengenai masalah yang terjadi sehingga sampel tidak terpenuhi.
ADVERTISEMENT
"Ini lebih kepada TDP (tes doping plan) karena COVID-19 sehingga tidak bisa dilakukan sesuai dengan apa yang kami rencanakan. Setiap tahun dikirimkan dan itu akan jadi pegangan WADA," tandasnya.
Meski begitu, Menpora yakin Indonesia tak akan dihukum terkait masalah ini. Terlebih, pihak Kemenpora sudah memberikan surat klarifikasi untuk menyanggah apa yang dituduhkan oleh WADA.
WADA sejatinya menyatakan tenggat waktu klarifikasi selama 21 hari telah selesai. Sebab, surat yang diberikan WADA datang pada 15 September lalu.