Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menpora soal BOPI & BSANK Dibubarkan: Kami Ambil Alih dan 2021 Ada Struktur Baru
30 November 2020 15:33 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
''Yang perlu ditindaklanjuti adalah kesiapan dari Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan yang selama ini dilakukan BSANK dan BOPI. Kami akan menyesuaikan dengan struktur yang ada di Kemenpora,'' ujar Zainudin dalam konfrensi pers virtual, Senin (30/11).
''Memang di tempat kita, khususnya di Deputi IV, sudah ada standarisasinya. Tapi kita harus pertegas lagi tugasnya dan perintah dari Perpres itu,'' dia menuturkan.
BOPI merupakan lembaga nonstruktural mandiri yang dibentuk oleh pemerintah. Badan ini bertanggung jawab kepada Kemenpora.
Merujuk pasal 87 UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), BOPI sebagai regulator diberi tugas untuk memastikan seluruh event olahraga profesional berjalan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Sementara BSANK, merujuk Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja BSANK ini bertujuan dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
Salah satu tugasnya melakukan akreditasi isi program pelatihan, sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan dan kelayakan organisasi olahraga. BSANK juga memiliki wewenang yang meliputi tiga hal yaitu melakukan peninjauan dan penilaian terhadap organisasi olahraga yang telah terakreditasi.
''Di masa transisi beberapa hari ke depan saya targetkan sampai akhir tahun ini semuanya sudah bisa beres. Sehingga Januari 2021 sudah jalan dan pengampunya sudah ditetapkan,'' kata Zainudin.
''Apa yang dilakukan pemerintah lewat Perpres itu sudah banyak pertimbangan, mulai dari efektivitas, efisiensi, dan memperpendek birokrasi,'' dia menjelaskan.
ADVERTISEMENT
---