Merah Putih Tak 'Haram' Total di Turnamen Olahraga, Begini Penegasan WADA

8 Desember 2021 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peselancar Indonesia Rio Waida membawa bendera Merah-Putih saat defile pembukaan Olimpiade Tokyo 2020 di Stadion Nasional Jepang,Tokyo, Jepang, Jumat (23/7/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Peselancar Indonesia Rio Waida membawa bendera Merah-Putih saat defile pembukaan Olimpiade Tokyo 2020 di Stadion Nasional Jepang,Tokyo, Jepang, Jumat (23/7/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bendera Merah Putih dilarang dipakai dalam sejumlah turnamen olahraga sebagai buntut dari hukuman Lembaga Anti-Doping Dunia (WADA) kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI). Namun sebenarnya, itu bukan berarti Merah Putih sepenuhnya 'diharamkan'.
ADVERTISEMENT
Desember ini, Timnas Sepak Bola Indonesia bermain di Piala AFF. Lalu, para lifter angkat besi RI berjuang di IWF International Championships, ada pula kontingen 'Merah Putih' di Asian Youth Para Games.
Mereka terpaksa tidak bisa menggunakan Bendera Merah Putih. Bahkan, Timnas Indonesia harus memakai logo khusus di Piala AFF, sementara tim angkat besi mesti mengenakan logo Federasi Angkat Besi Internasional (IWF) pada ID Card.
Komite Olimpiade Indonesia (KOI) lantas merilis pernyataan resmi pada Senin (6/12). Jadi, Merah Putih hanya dilarang untuk fungsi tertentu.
Perbandingan ID Card atlet Filipina dan Indonesia di Kejuaraan Dunia Senior Angkat Besi atau IWF World Championships 2021 di Uzbekistan. Foto: Dok. Istimewa
KOI mendasarkan rilisnya pada surat elektronik yang dikirim oleh Kepala Unit Kepatuhan WADA, Emiliano Simonelli, pada 2 Desember 2021. Penegasan pelarangan penggunaan Bendera Merah Putih adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a) Hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion di mana kejuaraan regional, kontinental, atau dunia sedang berlangsung, baik untuk durasi acara atau untuk bagian tertentu dari acara seperti medali, upacara pembukaan atau penutupan atau elemen protokol lainnya.
b) Diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian tenis atlet dan delegasinya.
c) Diperkenankan menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet, selama penayangan tersebut tidak dilakukan di tempat/arena/stadion di mana acara tersebut diadakan.
d) Diperkenankan penyebutan (Tim Nasional Indonesia) atau (Tim Indonesia), atau serupa dengan makna tersebut, pada saat event berlangsung.