Penjelasan Menpora soal Markis Kido Tak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

15 Juni 2021 17:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Markis Kido Foto: Roslan RAHMAN / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Markis Kido Foto: Roslan RAHMAN / AFP
ADVERTISEMENT
Menpora Zainudin Amali menjelaskan alasan Markis Kido tak bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Padahal, Kido merupakan salah satu pahlawan Indonesia di bidang olahraga.
ADVERTISEMENT
Namun, pemakaman di Kalibata memiliki kriteria dan syarat tertentu di bawah Kementerian Sosial. Adapun kriterianya adalah siapa saja yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah (Presiden RI) berupa Bintang Republik Indonesia, Bintang Maha Putra, Bintang Sakti, Bintang Gerilya, dan Anggota TNI/Polri yang gugur dalam pertempuran.
"Kewenangan siapa saja yang berhak dimakamkan di TMP adalah di Kementerian Sosial (Kemensos)," ucap Amali di situs resmi Kemenpora.
Menpora Zainudin Amali menandatangani MoU bersama BKKBN. Foto: Dok: Humas Kemenpora
"Markis Kido mendapatkan penghargaan Parama Kridha Utama Kelas I dari Presiden SBY pada tahun 2008, dan itu tidak termasuk yang bisa dimakamkan di TMP, seperti waktu itu Olimpian Lukman Niode juga tidak bisa," tambahnya.
Markis Kido baru saja berpulang pada Senin (14/6) malam WIB. Mantan ganda putra 'Merah Putih' itu dikabarkan meninggal akibat serangan jantung.
ADVERTISEMENT
Prestasi Kido di dunia bulu tangkis sangatlah banyak. Salah satunya adalah medali emas Olimpiade Beijing 2008 saat berpasangan dengan Hendra Setiawan.