Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Penjelasan Menpora soal Markis Kido Tak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
15 Juni 2021 17:14 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, pemakaman di Kalibata memiliki kriteria dan syarat tertentu di bawah Kementerian Sosial. Adapun kriterianya adalah siapa saja yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah (Presiden RI) berupa Bintang Republik Indonesia, Bintang Maha Putra, Bintang Sakti, Bintang Gerilya, dan Anggota TNI/Polri yang gugur dalam pertempuran.
"Kewenangan siapa saja yang berhak dimakamkan di TMP adalah di Kementerian Sosial (Kemensos)," ucap Amali di situs resmi Kemenpora.
"Markis Kido mendapatkan penghargaan Parama Kridha Utama Kelas I dari Presiden SBY pada tahun 2008, dan itu tidak termasuk yang bisa dimakamkan di TMP, seperti waktu itu Olimpian Lukman Niode juga tidak bisa," tambahnya.
Markis Kido baru saja berpulang pada Senin (14/6) malam WIB. Mantan ganda putra 'Merah Putih' itu dikabarkan meninggal akibat serangan jantung.
ADVERTISEMENT
Prestasi Kido di dunia bulu tangkis sangatlah banyak. Salah satunya adalah medali emas Olimpiade Beijing 2008 saat berpasangan dengan Hendra Setiawan.