news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

RI Dihukum Badan Anti-Doping Dunia, Dilarang Kibarkan Bendera & Jadi Tuan Rumah

8 Oktober 2021 13:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Nurul Akmal dari Indonesia dan Rio Waida dari Indonesia memimpin kontingen Indonesia dalam parade atlet saat upacara pembukaan Olimpiade Tokyo 2020 di Jepang (23/7/2021). Foto: Hannah McKay/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Nurul Akmal dari Indonesia dan Rio Waida dari Indonesia memimpin kontingen Indonesia dalam parade atlet saat upacara pembukaan Olimpiade Tokyo 2020 di Jepang (23/7/2021). Foto: Hannah McKay/REUTERS
ADVERTISEMENT
Indonesia mendapat hukuman dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) setelah Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dinyatakan tidak mematuhi Kode Anti-Doping Dunia.
ADVERTISEMENT
Menurut pernyataan resmi WADA, Jumat (8/10), ketidakpatuhan yang dimaksud adalah ketidaksesuaian dalam melaksanakan pengujian yang efektif kepada tiap atlet di seluruh cabang olahraga.
Pada 15 September 2021, WADA sejatinya telah mengirimkan ke delapan organisasi, termasuk LADI, tentang ketidakpatuhan akan peraturan anti-doping terbaru sesuai standar WADA.
Nurul Akmal dari Indonesia dan Rio Waida dari Indonesia memimpin kontingen Indonesia dalam parade atlet saat upacara pembukaan Olimpiade Tokyo 2020 di Jepang (23/7/2021). Foto: Phil Noble/REUTERS
Kendati demikian, LADI, dan empat organisasi lainnya tidak membantah klaim ketidakpatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan dalam waktu selama 21 hari.
Oleh karena itu, klaim ketidakpatuhan tersebut dianggap diterima. Pemberitahuan resmi yang dikirimkan pada 15 September 2021 tersebut kini merupakan keputusan akhir.
Dengan begitu, Indonesia mendapat beberapa hukuman dari WADA sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataannya, WADA akan terus memberikan panduan dan dukungan kepada tiap organisasi untuk mengatasi ketidaksesuaian mereka.
Nurul Akmal dari Indonesia dan Rio Waida dari Indonesia memimpin kontingen Indonesia dalam parade atlet saat upacara pembukaan Olimpiade Tokyo 2020 di Jepang (23/7/2021). Foto: MIKE BLAKE/REUTERS
WADA juga akan memantau pelaksanaan konsekuensi tersebut dan dapat mengambil tindakan jika tiap organisasi gagal menerapkan secara sepenuhnya.
Selain LADI, empat organisasi yang dihukum WADA adalah Federasi Bola Basket Tuli Internasional (DIBF), Organisasi Anti-Doping Korea Utara (DPRK NADO), Federasi Olahraga Internasional GIRA (IGSF), dan Organisasi Anti-Doping Thailand.
Sementara, tiga organisasi yang lolos dari daftar pantauan WADA adalah Organisasi Anti-Doping Komunitas Jerman di Belgia, Montenegro, dan Rumania.