Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Sudah Berapa Banyak Atlet Naturalisasi Indonesia? Ini Data Kemenkumham
18 Maret 2022 14:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Naturalisasi atlet menjadi salah satu pembahasan yang menarik perhatian di dunia olahraga. Dengan alasan untuk menaikkan performa Timnas Indonesia, proses tersebut dilakukan.
ADVERTISEMENT
Contoh kasus naturalisasi yang berhasil dilakukan adalah pesepak bola Marc Klok bersama tiga pebasket, yakni Kimberley Pierre Louis, Lester Prosper, dan Brandon Van Dorn Jawato pada November 2020. Setelahnya, pada Juli 2021, tiga pebasket lain bernama Dame Diagne, Serigne Modou Kane, dan Marques Bolden juga dinaturalisasi.
Kini, naturalisasi kembali diusahakan di bidang sepak bola. Sejauh ini, ada tiga nama yang diusulkan PSSI untuk bisa mendapat status WNI, yakni Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama.
Yang mesti dipahami adalah contoh pemain yang telah resmi dinaturalisasi di atas dan pemain keturunan terbaru yang dicalonkan tersebut dapat segera mendapat status WNI dengan syarat tertentu. Khusus mereka, mengacu kepada Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memegang peranan penting dalam proses naturalisasi. Namun, Kemenkumham tidak memiliki kewenangan menolak dengan pertimbangan performa atlet karena itu ranah Kemenpora dan federasi olahraga.
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Dr. Baroto. Wilayah Kemenkumham sebatas pengecekan kelengkapan administrasi sesuai Persyaratan Permohonan berdasarkan Pasal 20 UU No 12 Tahun 2006 JO Lampiran H Angka 6 Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
"Ranah kami kan formal administrasi. Urusan pertimbangan performa pemain itu di Kemenpora. Memang, citranya, naturalisasi di kami, padahal kami tidak bisa menolak dengan bilang bahwa si pemain ini enggak punya kontribusi, kan itu ada Kemenpora yang godok," ujar Baroto.
"Kami tidak akan loloskan kalau administrasi belum lengkap," tegasnya.
Lantas, sudah berapa banyak atlet yang dinaturalisasi dengan merujuk Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006? Berdasarkan data yang didapat kumparan dari Kemenkumham, berikut ini daftar atlet naturalisasi selama 2018-2021:
ADVERTISEMENT