Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
5 Alasan Penting Mengapa RUU PKS Harus Segera Disahkan
13 Februari 2019 17:58 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini kembali muncul polemik terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS ). Polemik ini muncul dari sebuah petisi yang menyatakan bahwa RUU PKS merupakan rancangan undang-undang yang pro zina.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Komnas Perempuan, sebagai perancang awal naskah RUU PKS ini menggelar konferensi pers atau media briefing pada Rabu (6/2), untuk menanggapi isu ‘hoax’ RUU Pro Zina dan penolakan RUU PKS yang berasal dari petisi Maimon Herawati.
Komnas Perempuan menepis dengan tegas tuduhan bahwa RUU PKS memperbolehkan tindakan zina atau mendukung seks bebas. Menurut Azriana, Ketua Komnas Perempuan, pernyataan itu semuanya merupakan kebohongan.
"Kenapa kami sebut bohong, karena apa yang disampaikan itu (informasi yang beredar di internet atau sosial media-red) memang yang tidak ada dalam RUU. Ada ngga dalam RUU itu menyebutkan bahwa orangtua yang meminta anak-anaknya pakai jilbab akan dipidinakan? Dan (soal) melegalkan LGBT, tidak ada satu LGBT pun yang muncul dalam RUU. Tidak ada kata free sex, zina. Itu semua ngga ada," jelas Azriana dalam media briefing tersebut.
ADVERTISEMENT
Sejak awal dibuat, RUU PKS bertujuan untuk melindungi hak-hak korban yang selama ini tidak dipedulikan. Dan menurut Mariana Amiruddin, Komisioner-Ketua Subkom Divisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, RUU ini bisa menegakkan keadilan dan memberikan proses hukum bagi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Penting bagi kita, terutama perempuan untuk mengetahui urgensi pengesahan RUU PKS ini. Kenapa? Ini alasannya.
1. Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat
Menurut data dari Komnas Perempuan, jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017 berjumlah 335.062 kasus. Jumlah tersebut naik drastis dari tahun sebelumnya yang berjumlah 259.150 kasus.
“Dari data pada tahun 2012-2013, Komnas Perempuan mencatat bahwa setiap dua jam, terdapat tiga perempuan yang mengalami kekerasan seksual di Indonesia. Dan dalam waktu 10 tahun, kami menemukan 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan itu jauh lebih luas daripada yang ada pada KUHP atau UU lainnya seperti UU perlindungan anak, UU HAM, dan lain-lain. Ada 15 bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dalam kurun waktu 10 tahun itu. Sebagian bisa ditangani dengan mengedukasi masyarakat tanpa pendekatan hukum, tapi ada sebagian lainnya yang butuh pendekatan hukum. Jika tidak ada pendekatan hukum, kita akan terus membiarkan korban tanpa pemulihan dan pelaku melenggang tanpa adanya tindak hukum,” tutur Azriana, Ketua Komnas Perempuan dalam konferensi pers pada Rabu (6/2).
ADVERTISEMENT
2. Penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini seringkali merugikan bagi perempuan korban
Contohnya kasus pelecehan seksual yang dialami Agni (bukan nama sebenarnya), mahasiswi UGM saat kuliah kerja nyata (KKN) pada Juli 2017. Kasus ini berakhir dengan jalan damai atau lebih tepatnya menyepakati hak-hak yang harus diperoleh Agni dan hal-hal yang harus dilakukan HS setelah kesepakatan dibuat. Hal itu dibenarkan oleh pihak Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono yang mengatakan jika Agni dan HS (pelaku pelecehan seksual), sepakat kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Penyelesaian tersebut dilakukan karena proses untuk mendapatkan keadilan lewat jalur hukum cukup berat untuk dijalani. Hal ini telah dibahas pada data Risalah Kebijakan RUU PKS yang dirilis oleh Komnas Perempuan. Dengan adanya RUU PKS nanti, akan ada penanganan yang dapat membantu korban dalam mengatasi hambatan yang dialami dalam sistem peradilan pidana dan memulihkan korban selama proses peradilan pidana berjalan.
ADVERTISEMENT
Contoh kasus lainnya adalah soal Baiq Nuril. Pegawai honorer di SMAN 7 NTB tersebut dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) serta divonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Ia dianggap bersalah melanggar UU ITE karena menyebarluaskan konten elektronik yang berisi tindakan asusila. Dokumen elektronik itu adalah rekaman percakapan telepon dari Kepala Sekolah SMAN 7 bernama Muslim, kepada Baiq Nuril yang dianggap berisi muatan pornografi. Padahal Baiq Nuril menyimpan rekaman percakapan itu karena ia telah mengalami pelecehan seksual dari kepala sekolah.
Menurut Azriana, kasus yang dialami Baiq Nuril terjadi karena tidak dikenalinya kekerasan seksual yang melatarbelakangi kasus pelanggaran Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE. Sehingga, perbuatan Nuril yang merekam percakapan atasannya tidak dilihat sebagai upaya membela diri atas kekerasan seksual secara verbal yang dialaminya. “Kondisi tersebut menggambarkan sistem hukum belum menjamin perlindungan bagi perempuan dari kekerasan seksual,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
3. Tidak adanya sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual selama ini
Menurut Komnas Perempuan, terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang tercakup dalam RUU PKS . Di antaranya adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Risalah kebijakan RUU PKS yang diterbitkan oleh Komnas Perempuan menyebutkan bahwa tidak ada pengaturan yang komprehensif tentang sembilan jenis tindak pidana tersebut dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberi dampak pada keterbatasan korban dalam mengakses hak atas keadilan dan hak atas penanganan. Artinya, kasus yang dialami korban tidak akan dapat diproses melalui sistem peradilan pidana di Indonesia karena tidak ada landasan normatif bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti jenis tindak pidana yang dialami korban.
ADVERTISEMENT
Tidak adanya pengaturan sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual juga sama halnya dengan tidak adanya pemidanaan dan penindakan terhadap pelaku, sehingga membuka ruang bagi pelaku untuk bisa bebas tanpa jeratan hukum. Bahkan tanpa adanya aturan tersebut, korban tidak bisa memperoleh pemulihan atas hak-hak yang hilang dan kerugian yang dialami akibat kekerasan seksual.
“Isu kekerasan seksual ini tidak ada dalam hukum manapun. Dengan adanya RUU ini, negara bisa lebih adil dalam memberikan keadilan dan proses hukum terhadap kasus-kasus yang menyangkut perempuan,” tutur Mariana dalam sebuah wawancara dengan kumparanSTYLE.
4. Korban dan keluarga akan mendapat dukungan proses pemulihan dari negara
Dalam RUU PKS, Komnas Perempuan mengusulkan agar tercipta bentuk payung hukum yang lebih memperhatikan kebutuhan korban pasca mengalami pelecehan seksual. Karena pada dasarnya kekerasan seksual tidak hanya membuat korban terluka secara fisik, tetapi juga psikis. Hal itu juga akan dialami oleh keluarga dan saksi korban. Mereka akan mengalami penderitaan yang berlapis dan bersifat jangka panjang akibat kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
“Sejauh ini kami telah memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk membantu proses pemulihan korban kekerasan seksual. Di daerah sudah banyak bertambah, itu tandanya masyarakat sudah mulai sadar akan isu tentang kekerasan terhadap perempuan ini,” ungkap Azriana kepada kumparanSTYLE.
Namun, yang ditekankan oleh Komnas Perempuan adalah peraturan undang-undang yang saat ini berlaku belum menyediakan jaminan atas pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban. KUHAP yang sudah ada tidak dapat memberikan hak-hak korban dalam hukum acara peradilan pidana.
Sementara itu, UU Perlindungan Anak hanya melindungi anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga hanya mengatur hak perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang berusia anak saja, sedangkan korban yang berusia dewasa belum memperoleh jaminan perlindungan.
ADVERTISEMENT
Fakta di atas menyatakan jika masing-masing peraturan perundang-undangan belum mengatur perlindungan dan pemulihan korban, keluarga korban, dan saksi kasus kekerasan seksual secara komprehensif.
5. Pelaku kekerasan seksual akan mendapat akses untuk rehabilitasi
Ini sangat penting untuk perubahan pola pikir serta sikap dan mencegah untuk perbuatan yang sama terulang di masa depan.