Hoaxbuster: Paracetamol P/500 Tidak Mengandung Virus Machupo

16 Maret 2017 11:03 WIB
ADVERTISEMENT
Tidak ada virus Marchupo di Paracetmol P-500 (Foto: Ridho Robby/kumparan)
Awal 2017 lalu, netizen sempat dikejutan bahwa obat paracetamol mengandung virus machupo, yakni salah satu virus mematikan yang paling berbahaya didunia. Virus machupo atau juga dikenal dengan Bolivian hemorrhagic virus adalah virus endemik di bagian utara dan timur Bolivia. Virus ini menyebar melalui udara atau makanan.
ADVERTISEMENT
Paracetamol adalah obat golongan analgesik atau pereda rasa sakit ringan hingga menengah. Biasanya, obat ini dipakai untuk menurunkan demam dan dianjurkan untuk meminumnya setiap empat hingga enam jam sekali.
Rumor yang beredar bahwa paracetamol 500mg kemasan baru yang bentuk pilnya lebih putih mengkilap telah terkontaminasi dengan patogen tersebut sehingga menyebabkan sejumlah infeksi. Kabar ini sempat membuat netizen di media sosial media panik dan khawatir. Pasalnya, ketika rasa nyeri menyerang, banyak orang yang meminum paracetamol dengan kandungan 500mg.
Rupanya kabar tersebut tidak benar dan telah dibantah oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Dalam pernyataan resmi yang diterima kumparan (kumparan.com), isu tersebut adalah hoax.
BPOM telah melakukan evaluasi terhadap keamana, khasiat, mutu, dan penandaan label produk obat sebelum diedarkan. Secara rutin, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi, serta produk yang beredar di wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pihak BPOM mengaku hingga saat ini tidak pernah menerima laporan kredibel yang mendukung klaim bahwa virus machupo telah ditemukan dalam produk paracetamol tersebut.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk membeli obat di apotek atau sarana resmi lainnya seperti toko obat berizin.
"Ingat cek KLIK (kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa). Jadilah konsumen cerdas, jangan mudah terpengaruh isu hoax yang beredar si media sosial," ujar Penny.
Bila Anda menemukan produk obat atau makanan yang mencurigakan, segera laporkan ke contact center BPOM di nomor telepon 1500533 atau Balai Besar BPOM di seluruh Indonesia.