Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Ketentuan Mengqada atau Membayar Fidiah Bagi yang Tak Berpuasa
22 Mei 2017 16:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh setiap Muslim yang mampu. Bagi mereka yang tidak mampu maka diwajibkan untuk mengqada puasa atau membayar fidiah, memberi makan fakir miskin.
ADVERTISEMENT
Bagaimanakah sebenarnya ketentuan mengqada atau membayar fidiah?
Menurut sebagian ulama, seorang ibu yang tidak berpuasa karena menyusui atau hamil harus membayar fidiah dan harus mengqada puasanya. Namun, ada sebagian ulama yang berpendapat cukup mengqada puasa tanpa perlu membayar fidiah. Ada pula yang berpendapat jika cukup dengan membayar fidiah saja tanpa perlu mengqada.
Menurut Ustad Rikza Maulan, seorang Muslim boleh memilih salah satu dari pendapat ulama tersebut. Tetapi, ia sendiri lebih memilih pada pilihan ulama yang ketiga.
“Kalau saya pribadi, saya memilih cukup dengan membayar fidiah saja tanpa perlu mengqada. Dengan syarat, dia tidak berpuasa karena khawatir terhadap janinnya atau terhadap bayinya. Kalau dia khawatir terhadap dirinya sendiri maka dia wajib qada,” ujar Rikza saat dihubungi kumparan (kumparan.com) melalui telepon, Sabtu (20/5).
ADVERTISEMENT
Berapa besaran jumlah untuk membayar fidiah?
Ustad Rikza menuturkan jika seseorang memilih mengqada puasa, maka ia cukup mengqada sejumlah yang ia tinggalkan di luar ramadhan. Jika ia memilih untuk membayar fidiah, maka besaran fidiah itu senilai dengan satu kali makan sempurna.
“Umat Muslim itu wajib membayar fidiah dengan satu kali makan sempurna,” kata Rikza.
Selain dengan makanan pokok, membayar fidiah juga diperbolehkan dengan uang. Rikza mengatakan nilai uang itu sesuai dengan harga satu kali makan sempurna.
“Harga satu kali makan itu bervariasi. Kisaran satu nasi kotak itu kan Rp 25 ribu. Bisa lebih atau kurang dari itu. Tergantung kemampuan ekonomi seseorang,” kata Rikza.
Rikza menjelaskan nantinya besaran fidiah itu akan dikalikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan seseorang. Nah, hasil perkalian itu lah yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti puasa yang telah ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
Misalnya, seseorang yang hamil atau menyusui meninggalkan puasa sebanyak 30 hari karena khawatir terhadap janinnya. Maka ia wajib membayar fidiah dengan memberikan 30 nasi kotak kepada fakir miskin.
Atau jika mau diuangkan, contohnya sebuah nasi kotak seharga Rp 25 ribu. Maka Rp 25 ribu dikalikan 30 hari yang hasilnya Rp 750 ribu. Nah jumlah uang itu yang nantinya diberikan kepada fakir miskin.