11 Poin Penting Revisi Peraturan untuk Uber, Grab, Go-Car

14 Maret 2017 17:00 WIB
ADVERTISEMENT
Taksi online. (Foto: Reuters/Damir Sagolj)
Kementerian Perhubungan sedang melakukan uji publik atas revisi regulasi yang kelak bakal mengatur soal operasional layanan mobil panggilan semacam Uber, GrabCar, dan Go-Car. Aturan yang bakal direvisi itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam revisi tersebut, setidaknya ada 11 poin penting yang patut diperhatikan dan dipelajari secara seksama oleh para pengusaha atau mitra pengemudi Grab, Uber, dan Go-Car. Rencananya, aturan ini bakal disahkan pada 1 April 2017. Berikut daftar 11 poin penting tersebut seperti dijelaskan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, dalam jumpa pers di Jakarta. 1. Angkutan Sewa Umum dan Angkutan Sewa Khusus Kemenhub melakukan perubahan definisi pada Angkutan Sewa. Angkutan Sewa sebelumnya didefinisikan sebagai pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi. Nah, di aturan baru ini istilah Angkutan Sewa direvisi menjadi "angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan." Setelah itu, Kemenhub memecahnya lagi menjadi dua, yaitu Angkutan Sewa Umum dan Angkutan Sewa Khusus. Layanan semacam Uber, Grab, dan Go-Car, masuk ke dalam Angkutan Sewa Khusus dan mereka akan mendapatkan stiker khusus agar mudah dikenali.
ADVERTISEMENT
Stiker untuk kendaraan sewa umum dan khusus. (Foto: Kemenhub. Diolah oleh Mateus Situmorang/kumparan)
Angkutan Sewa Umum: pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu. Angkutan Sewa Khusus: pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan, disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. 2. Tarif Dalam Angkutan Sewa Khusus, tarif tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi dan sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan. Namun, Kemenhub berencana untuk memberi batas atas dan batas bawah pada tarif ini agar menciptakan keseimbangan dengan moda transportasi publik lain. Penentuan tarif atas dan bawah ini akan diputuskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat setelah menampung aspirasi dari pengusaha angkutan kota (angkot) dan para mitra transportasi online. 3. Kuota Jumlah kendaraan para mitra transportasi oline juga akan dibatasi sesuai dengan kebutuhan setempat. Kapasitas dari mobil Angkuta Sewa Khusus ini akan ditentukan oleh Pemda dan bisa dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun. 4. STNK Berbadan Hukum Jika sebelumnya ketentuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi para mitra pengemudi transportasi online diwajibkan atas nama perusahaan, kini direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Untuk STNK yang masih atas nama perorangan, tetap diizinkan beroperasi dan berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
ADVERTISEMENT
STNK milik Ari Prasetio. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
5. Kapasitas Mesin Kendaraan (cc) Pudji banyak mendapat saran dari para mitra pengemudi tranpsortasi online agar mereka boleh memanfaatkan mobil dengan kapasitas silinder 1.000 cc, dan hal ini akhirnya diwujudukan. Dalam aturan lama, Kemenhub menetapkan spesifikasi minimal kendaraan yang bisa dipakai untuk angkutan sewa adalah yang bersilinder 1.200 cc. Sementara untuk Angkutan Sewa Umum, Kemenhub menetapkan kendaraan mobil minimal dengan silinder 1300 CC. 6. Pengujian Berkala (Kir)
Kir tetap wajib dilakukan oleh pemilik mobil angkutan sewa dan bukti lulus uji berkala akan dilakukan dengan pemberian plat yang di-embosse nomor uji. 7. Tempat Menyimpan Kendaraan
Kewajiban memiliki tempat menyimpan kendaraan telah direvisi menjadi tempat penyimpanan yang mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki. 8. Bengkel Poin ini bisa dipenuhi dengan melakukan kerja sama ke pihak lain yang memiliki bengkel, atau pihak bengkel yang telah ditunjuk. 9. Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memberi tambahan ketentuan terhadap perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi, yang wajib berbadan hukum dengan kriteria minimal: a. melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, dan penagihan; b. memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia; c. mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia; d. melakukan pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya; dan e. menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen. 10. Akses Dashboard Ini adalah ketentuan baru yang dimasukan dalam revisi setelah mendapat masukan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ini merupakan akses yang diberikan perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI kepada pemerintah untuk dapat memantau operasional pelayanan angkutan sehingga bisa melakukan pengawasan dan pembinaan operasional angkutan. a. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum (termasuk kewajiban izin dan berbadan hukum). b. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI yang tidak memenuhi kewajiban tersebut wajib menghentikan operasional kendaraan bermotor dan juga aplikasinya. c. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib memberikan akses aplikasi dashboard kepada penyelenggara angkutan tidak dalam trayek dan Direktur Jenderal sebagai pengendali kendaraan dan pengemudi termasuk kelengkapan administrasi. d. Aplikasi dashboard paling sedikit memuat: - profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet; - memberikan akses monitoring operasional pelayanan; - data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerjasama; - data seluruh kendaraan dan pengemudi; - layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis TI.
ADVERTISEMENT
Aplikasi Uber di ponsel iPhone. (Foto: FreeStock via Pexels)
11. Sanksi Pudji berkata jika Permenhub No. 32/2016 sebelumnya tak ada sanksi bagi mereka yang melanggar, maka di aturan yang direvisi ini sanksi tersebut diberlakukan dan ada prosedur pemberian sanksi ke perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI dari Menteri Komunikasi dan Informatika berdasarkan rekomendasi Menteri Perhubungan. a. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada Menkominfo dengan tembusan kepada Menhub. b. Kemkominfo akan memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 x 24 jam. c. Apabila melewati 2 x 24 jam tidak dilakukan perbaikan, Kemkominfo akan memblokir aplikasi tersebut hingga dilakukan perbaikan.