Kumparan Logo

25 PSE Belum Daftar Komdigi Terancam Diblokir, Ada OpenAI hingga CloudFlare

kumparanTECHverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Logo Komdigi. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo Komdigi. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

PSE Lingkup Privat yang dimaksud adalah yang beroperasi dan menargetkan pengguna di Indonesia, tapi belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam pernyataan resmi.

Komdigi menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan. Proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap mengabaikan peraturan yang ada, termasuk kemungkinan diblokir aksesnya di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kantor Kemkodigi, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Kemkodigi

"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Alexander.

Berikut daftar 25 PSE Privat yang telah diberikan notifikasi:

  1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)

  2. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)

  3. Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)

  4. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)

  5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)

  6. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)

  7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)

  8. Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)

  9. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)

  10. PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)

  11. PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)

  12. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)

  13. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)

  14. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)

  15. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)

  16. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)

  17. Fine Counsel (finecounsel.id)

  18. PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)

  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)

  20. PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)

  21. Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)

  22. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)

  23. PandaDoc. Inc (pandadoc.com)

  24. airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)

  25. PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)

Komdigi akan memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya dalam memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel. Sejak regulasi ini dikeluarkan, Komdigi mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif, namun penegakan tetap dilakukan.

"Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat," ungkap Alexander.

PSE yang tidak melakukan pendaftaran, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan yang diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

Komdigi juga menghimbau PSE Lingkup Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar agar mematuhi ketentuan hukum Indonesia dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Reporter: Muhamad Ardiyansyah